Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sigit Hariyadi/35/3102170124

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gambar
Daerah Istimewa Yogyakarta   adalah  Daerah Istimewa  setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan  Negara Kesultanan Yogyakarta  dan  Negara Kadipaten Paku Alaman . Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan  Pulau Jawa , dan berbatasan dengan  Provinsi Jawa Tengah  dan  Samudera Hindia . Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km 2  ini terdiri atas satu kotamadya (Kota Yogyakarta), dan empat kabupaten (Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo), yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2010 memiliki populasi 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki, dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.084 jiwa per km 2 . Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan metamorfosis dari Pemerintahan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pemerintahan Negara Kadipaten Pakualaman, khususnya bagian Parentah Jawi yang semula dipi...

IDENTITAS NASIONAL

IDENTITAS NASIONAL Identitas menurut kbbi artinya ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri, sedangkan kata nasional merupakan bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa, sehingga dapat kita simpulkan bahwa identitas nasional adalah ciri ciri atau identitas khusus yang dimiliki oleh suaatu bangsa yang berasal dari bangsa tersebut. Menurut Koento Wibisono (2005) ientitas nasional adalah “manifestasi nilainilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”. Setiap Negara didunia pasti memiliki identitas nasional yang berbeda beda, hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa factor diantaranya ; 1. Primordial, meliputi: kekerabatan (darah dan keluarga keluarga) , kesamaan kesamaan suku bangsa, daerah asal (home land), bahasa dan adat istiadat. 2. Sakral, dapat berupa kesamaan agama yang d...

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negaranya. Dengan adanya hak dan kewajiban bagi warga negara, diharapkan dapat menjadi suatu negara yang utuh, damai dan tercipta kesejahteraan rakyatnya, saling menghormati atau toleransi antar warga, mengingat Indonesia mempunyai keragaman budaya sebagai aset bangsa. Dalam artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban warga negara, pasal-pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara, dan bagaimana seharusnya warga negara menyikapi adanya aturan hak dan kewajiban tersebut yang sudah tertuang di dalam UUD 1945.             Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya memahami yang dimaksud hak dan kewajiban untuk warga negaranya. Hal itu sangat penting karena dalam kehidupan kesehariannya masyarakat menghadapi suatu kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara, sebagai contoh sederhananya, warga nega...