Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara Indonesia adalah
negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negaranya. Dengan
adanya hak dan kewajiban bagi warga negara, diharapkan dapat menjadi suatu
negara yang utuh, damai dan tercipta kesejahteraan rakyatnya, saling menghormati
atau toleransi antar warga, mengingat Indonesia mempunyai keragaman budaya
sebagai aset bangsa. Dalam artikel ini akan dibahas pengertian hak dan
kewajiban warga negara, pasal-pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
warga negara, dan bagaimana seharusnya warga negara menyikapi adanya aturan hak
dan kewajiban tersebut yang sudah tertuang di dalam UUD 1945.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya memahami
yang dimaksud hak dan kewajiban untuk warga negaranya. Hal itu sangat penting
karena dalam kehidupan kesehariannya masyarakat menghadapi suatu kegiatan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara, sebagai contoh sederhananya,
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan berkewajiban membayar
pajak.
Pengertian hak warga negara adalah kewenangan atau
kekuasaan yang diberikan oleh hukum, kewenangan ini akan diberikan setelah
dilaksanakannya kewajiban. Maka dari itu kewajiban adalah suatu hal yang harus
dilakukan untuk memeperoleh haknya. Dari kedua pengertian tersebut, hak dan
kewajiban saling berkesinambungan dan saling melengkapi. Kedua hal tersebut
harus dilakukan dan didapatkan sebagai warga negara yang baik.
Berikut ini merupakan hak dan kewajiban warga negara
yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
Contoh Hak Warga Negara dalam UUD
1945:
- Pasal 27 ayat 1 : setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Pasal 27 ayat 2 : setiap warga negara berhak
mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 D ayat 1 : setiap warga negara berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan.
- Pasal 29 ayat 2 : setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.
- Pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara
berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Pasal 28 : setiap warga negara memiliki
hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 :
- Setiap warga negara wajib
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh (UUD 1945 Pasal 30 ayat 1).
- Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah (UUD 1945 Pasal 23 A).
- Setiap warga negara Wajib
menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat dalam pasal 28J ayat 1.
- Setiap warga negara wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang terdapat
dalam pasal 28J ayat 2
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik
dalam pasal 28.
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 terdapat juga pasal -
pasal yang membahas mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26 ayat (1) menyebutkan yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27 ayat (1) menyebutkan segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Kemudian dalam ayat (2)
disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 menyebutkan bahwa setiap
warga negara mendapatkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
- Pasal 30 ayat (1) menyebutkan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kemudian
di dalam ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Dari contoh hak dan kewajiban warga negara yang sudah
diatur di UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan rakyat
yang berhubungan dengan negara sudah diatur dengan tujuan supaya pelaksanaan
kebijakan-kebijakan pemerintah berjalan dengan tertib, aman dan damai. Lalu,
tugas warga negara adalah patuh dan melaksanakan hal tersebut dengan kesadaran
diri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Karena jika warga negara
patuh melaksanakannya, manfaatnya juga akan kembali dirasakan oleh rakyat
Indonesia sendiri. Menjadi negara yang tertib, aman dan damai, tanpa adanya
suatu kerusuhan atau perpecahan. Karena kerusuhan atau perpecahan itu tidak
lain adalah berasal dari masyarakat yang mengabaikan hak dan kewajiban warga
negara. Pendidikan yang kurang menjadi salah satu faktor adanya
penyimpangan-penyimpangan dari masyarakat tentang rendahnya pemahaman hak dan
kewajiban warga negara.
Sudah menjadi tugas kita bersama dan juga pemerintah
untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Karena
bagaimanapun juga, negara ini tidak dapat berjalan mulus jika tidak ada
dukungan dari warganya salah satunya menjadi warga yang taat hukum dan paham
apa saja yang wajib mereka lakukan, serta paham kewenangan apa yang mereka
dapatkan.
Nama : Sigit Hariyadi
Kelas : 1-06
No : 35
Prodip : D I Kepabeanan dan Cukai
NPM : 3102170124
Kelas : 1-06
No : 35
Prodip : D I Kepabeanan dan Cukai
NPM : 3102170124
Komentar
Posting Komentar