Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negaranya. Dengan adanya hak dan kewajiban bagi warga negara, diharapkan dapat menjadi suatu negara yang utuh, damai dan tercipta kesejahteraan rakyatnya, saling menghormati atau toleransi antar warga, mengingat Indonesia mempunyai keragaman budaya sebagai aset bangsa. Dalam artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban warga negara, pasal-pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara, dan bagaimana seharusnya warga negara menyikapi adanya aturan hak dan kewajiban tersebut yang sudah tertuang di dalam UUD 1945.
            Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya memahami yang dimaksud hak dan kewajiban untuk warga negaranya. Hal itu sangat penting karena dalam kehidupan kesehariannya masyarakat menghadapi suatu kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara, sebagai contoh sederhananya, warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan berkewajiban membayar pajak.
            Pengertian hak warga negara adalah kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, kewenangan ini akan diberikan setelah dilaksanakannya kewajiban. Maka dari itu kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan untuk memeperoleh haknya. Dari kedua pengertian tersebut, hak dan kewajiban saling berkesinambungan dan saling melengkapi. Kedua hal tersebut harus dilakukan dan didapatkan sebagai warga negara yang baik.
            Berikut ini merupakan hak dan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
Contoh Hak Warga Negara dalam UUD 1945:
  1. Pasal 27 ayat 1 : setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

  1. Pasal 27 ayat 2 : setiap warga negara berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  1. Pasal 28 D ayat 1 : setiap warga negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan.

  1. Pasal 29 ayat 2 : setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.

  1. Pasal 31 ayat 1 : setiap warga negara berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.

  1. Pasal 28 : setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 :
  1. Setiap warga negara wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh (UUD 1945 Pasal 30 ayat 1).

  1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (UUD 1945 Pasal 23 A).

  1. Setiap warga negara Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

  1. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat dalam pasal 28J ayat 1.

  1. Setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang terdapat dalam pasal 28J ayat 2

  1. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik dalam pasal 28.
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 terdapat juga pasal - pasal yang membahas mengenai hak dan kewajiban, seperti :
  • Pasal 26 ayat (1) menyebutkan yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

  • Pasal 27 ayat (1) menyebutkan segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  • Pasal 28 menyebutkan bahwa setiap warga negara mendapatkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

  • Pasal 30 ayat (1) menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kemudian di dalam ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
            Dari contoh hak dan kewajiban warga negara yang sudah diatur di UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan rakyat yang berhubungan dengan negara sudah diatur dengan tujuan supaya pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah berjalan dengan tertib, aman dan damai. Lalu, tugas warga negara adalah patuh dan melaksanakan hal tersebut dengan kesadaran diri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Karena jika warga negara patuh melaksanakannya, manfaatnya juga akan kembali dirasakan oleh rakyat Indonesia sendiri. Menjadi negara yang tertib, aman dan damai, tanpa adanya suatu kerusuhan atau perpecahan. Karena kerusuhan atau perpecahan itu tidak lain adalah berasal dari masyarakat yang mengabaikan hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan yang kurang menjadi salah satu faktor adanya penyimpangan-penyimpangan dari masyarakat tentang rendahnya pemahaman hak dan kewajiban warga negara.
            Sudah menjadi tugas kita bersama dan juga pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Karena bagaimanapun juga, negara ini tidak dapat berjalan mulus jika tidak ada dukungan dari warganya salah satunya menjadi warga yang taat hukum dan paham apa saja yang wajib mereka lakukan, serta paham kewenangan apa yang mereka dapatkan.
           


Nama : Sigit Hariyadi
Kelas : 1-06
No     : 35
Prodip : D I Kepabeanan dan Cukai
NPM   : 3102170124

Komentar