Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
INDONESIA
A. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
“Jangan Tanyakan Apa Yang
Negara Berikan Kepadamu, Tapi Tanyakan Apa Yang Kamu Berikan Kepada Negaramu!”
Kutipan kalimat
tersebut menyiratkan makna besar dan mendalam bagi seluruh umat manusia terkait
dengan hubungan antara negara dan warga negaranya. Hubungan
warga negara dengan negaranya ibarat pemilik rumah dengan rumahnya, karena kita sebagai pemilik rumah (warga negara) wajib
menjaga dan mempertahankan rumah kita (negara), dan kita sebagai pemilik rumah
(warga negara) berhak memperoleh tempat tinggal dan bernaung (negara).
Warga negara dituntut
untuk berperan sesuai dengan status yang dimilikinya, baik status tersebut
aktif, pasif, negatif dan positif (Cholisin, 2000). Penjelasan peranan tersebut
yakni:
·
Peranan aktif adalah
aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan politik. Implementasi yakni
dengan turut terlibat dalam pemilu terkait dengan penggunaan hak pilih dan dipilih (UU No.10/2008).
·
Peranan pasif adalah
kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (BAB X Pasal 27 UUD 1945)
·
Peranan positif adalah
aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup (BAB Xa
Pasal 28A).
·
Peranan negative
adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan dalam persoalan
pribadi (BAB XA
Pasal 28H ayat 4).
B. Hak Warga Negara
Indonesia
Hak adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
·
Pasal 27 ayat 2. Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : (Pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan.
·
Pasal 28B ayat 1. Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·
Pasal 28C ayat 1. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
·
Pasal 28C ayat 2. Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
·
Pasal 28D ayat 1. Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.
·
Pasal 28I ayat 1. Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
C.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
·
Pasal 27 ayat 1 mengenai wajib
menaati hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 ayat 3 mengenai wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Pasal 28J ayat 1 wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain
·
Pasal 28J ayat 2 mengenai wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1 mengenai wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
D.
Hak Dan Kewajiban
Warga Negara Yang Telah Dicantumkan Dalam UUD 1945
·
Pasal 26 ayat 1: yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Pasal 27 ayat 1: segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
·
Pasal 28: kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30 ayat 1: hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
E.
Hak Asasi Manusia dan
Hak Warga Negara
HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang diberikan
oleh Tuhan kepada manusia yang terlahir di dunia. Oleh karena itu HAM tidak
dapat rampas, diambil, ataupun dipindah kuasakan. HAM berbeda dengan hak warga
negara. Hak warga negara adalah hak yang ditentukan dalam konstitusi negara,
sedangkan HAM berasal dari Tuhan. Sehingga HAM dapat berlaku universal di
seluruh dunia dan harus dijamin oleh konstitusi negara manapun.
F.
Simpulan
·
Teori-teori hubungan warga negara dengan
negaranya berguna sebagai landasan bersikap dan bertingkah laku yang sepatutnya
bagi setiap warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban warga negara.
·
Wujud hubungan negara dengan warga negaranya
yakni seperti peran, dimana warga negara dituntut untuk berperan sesuai
statusnya.
·
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945
·
HAM memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari
hak warga negara karena ham bersifat universal dan setiap negara wajib
menjunjung tinggi HAM.
Komentar
Posting Komentar