Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

“Jangan Tanyakan Apa Yang Negara Berikan Kepadamu, Tapi Tanyakan Apa Yang Kamu Berikan Kepada Negaramu!”
Kutipan kalimat tersebut menyiratkan makna besar dan mendalam bagi seluruh umat manusia terkait dengan hubungan antara negara dan warga negaranya. Hubungan warga negara dengan negaranya ibarat pemilik rumah dengan rumahnya, karena kita sebagai pemilik rumah (warga negara) wajib menjaga dan mempertahankan rumah kita (negara), dan kita sebagai pemilik rumah (warga negara) berhak memperoleh tempat tinggal dan bernaung (negara).
Warga negara dituntut untuk berperan sesuai dengan status yang dimilikinya, baik status tersebut aktif, pasif, negatif dan positif (Cholisin, 2000). Penjelasan peranan tersebut yakni:
·         Peranan aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan politik. Implementasi yakni dengan turut terlibat dalam pemilu terkait dengan penggunaan hak pilih dan dipilih (UU No.10/2008).
·         Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (BAB X Pasal 27 UUD 1945)
·         Peranan positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup (BAB Xa Pasal 28A).
·         Peranan negative adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan dalam persoalan pribadi (BAB XA Pasal 28H ayat 4).

B.     Hak Warga Negara Indonesia
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
·         Pasal 27 ayat 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : (Pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
·         Pasal 28B ayat 1. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·         Pasal 28C ayat 1. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
·         Pasal 28C ayat 2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·         Pasal 28D ayat 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
·         Pasal 28I ayat 1. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

C.              Kewajiban Warga Negara Indonesia
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
·         Pasal 27 ayat 1 mengenai wajib menaati hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 27 ayat 3 mengenai wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·         Pasal 28J ayat 1 wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
·         Pasal 28J ayat 2 mengenai wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 30 ayat 1 mengenai wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

D.    Hak Dan Kewajiban Warga Negara Yang Telah Dicantumkan Dalam UUD 1945
·         Pasal 26 ayat 1: yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·         Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
·         Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 30 ayat 1: hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

E.     Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia yang terlahir di dunia. Oleh karena itu HAM tidak dapat rampas, diambil, ataupun dipindah kuasakan. HAM berbeda dengan hak warga negara. Hak warga negara adalah hak yang ditentukan dalam konstitusi negara, sedangkan HAM berasal dari Tuhan. Sehingga HAM dapat berlaku universal di seluruh dunia dan harus dijamin oleh konstitusi negara manapun.

F.     Simpulan
·         Teori-teori hubungan warga negara dengan negaranya berguna sebagai landasan bersikap dan bertingkah laku yang sepatutnya bagi setiap warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban warga negara.
·         Wujud hubungan negara dengan warga negaranya yakni seperti peran, dimana warga negara dituntut untuk berperan sesuai statusnya.
·         Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945
·         HAM memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari hak warga negara karena ham bersifat universal dan setiap negara wajib menjunjung tinggi HAM.

                                                                                                       

Komentar