Postingan populer dari blog ini
Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Tahukah kamu, apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia? Hak dan kewajiban sebagai warg negara Indonesia tertuang di dalam UUD 1945 pada pasal 27 sapai pasal 34. Sebelum membahas hak dan kewajiban yang tertuang didalam UUD 1945, apakah hak dan kewajiban itu sendiri? Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan per
Komentar
Posting Komentar