Pengertian Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Sejak berada di bangku sekolah dasar (SD) kita telah
mempelajari apa itu hak dan kewajiban, walaupun hanya sebatas hak dan kewajiban
sebagai murid dan anak. Nah, pada kali ini kita akan membahas hal yang sama
tetapi berbeda subjeknya. Kali ini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
Seperti
yang sudah kita ketahui hak adalah sesuatu yang telah dianugerahi kepada seseorang
sejak ia lahir. Pengertian hak juga terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) yang mana hak adalah sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang
benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun hak menurut
Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya.
Kewajiban
adalah suatu hal yang harus dilaksanankan oleh masing-masing individu karena
merupakan perwujudan dari tanggungjawab agar dapat memperoleh haknya secara
layak. Menurut
Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
HAK
DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Sebagai warga
negara Indonesia tentunya kita ingin hak kita terpenuhi, sesuai dengan
pengertian kewajiban diatas jika kita melaksanakan yang harus kita laksanakan
maka tentunya kita akan mendapatkan hak kita secara layak. Sebagai warga negara
yang baik kita harusnya melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia dengan baik begitu juga dengan pejabat, harus benar-benar memahami
yang mana hak dan kewajiban yang ia dapatkan. Jika
hak dan kewajiban tersebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta
kehidupan yang nyaman, tentram, aman, damai,dan sejahtera. Hal ini berbanding
terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan
suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya, maka cepat atau lambat akan timbul permasalahan yang jauh lebih
besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Hak sebagai
warga negara yang tertuang di UUD 1945, beberapa diantaranya :
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan
bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena
Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak
berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 27 ayat
1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam
hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum
yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
3. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup
secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan
tersebut.
4. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan.Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi
kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam
undang-undang tenaga kerja.
5. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha
pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela
tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara
Indonesia.
6. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan
perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
sesuai dengan hak asasi manusia.
7. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna
pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
Kewajiban sebagai warga negara yang
tertuang dalam UUD 1945, beberapa diantaranya:
3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak
terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya
kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk
menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga
negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya
pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela
negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada
atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga
negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk
pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara
dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi
orang lain terjamin.
38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi
moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib
menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Komentar
Posting Komentar