Pengertian Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Sejak berada di bangku sekolah dasar (SD) kita telah mempelajari apa itu hak dan kewajiban, walaupun hanya sebatas hak dan kewajiban sebagai murid dan anak. Nah, pada kali ini kita akan membahas hal yang sama tetapi berbeda subjeknya. Kali ini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
            Seperti yang sudah kita ketahui hak adalah sesuatu yang telah dianugerahi kepada seseorang sejak ia lahir. Pengertian hak juga terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mana hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
            Kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanankan oleh masing-masing individu karena merupakan perwujudan dari tanggungjawab agar dapat memperoleh haknya secara layak. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
                                                             
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
          Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita ingin hak kita terpenuhi, sesuai dengan pengertian kewajiban diatas jika kita melaksanakan yang harus kita laksanakan maka tentunya kita akan mendapatkan hak kita secara layak. Sebagai warga negara yang baik kita harusnya melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia dengan baik begitu juga dengan pejabat, harus benar-benar memahami yang mana hak dan kewajiban yang ia dapatkan. Jika hak dan kewajiban tersebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman, damai,dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya, maka cepat atau lambat akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
            Hak sebagai warga negara yang tertuang di UUD 1945, beberapa diantaranya :
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
3. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
4. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
5. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
6. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
7. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.

Kewajiban sebagai warga negara yang tertuang dalam UUD 1945, beberapa diantaranya:

3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negaraDi lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.

38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Komentar