Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Dewasa ini, Pelaksanaan hak dan kewajiban
warga negara indonesia belum sesuai dengan UUD 1945. Dalam kegiatan sehari-hari
masih saja terdapat banyak penyelewengan-penyelewengan hak maupun kewajiban
warga negara di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai
penyelewengan-penyelewengan hak dan kewajiban warga negara kita harus memahami
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara.
Hak adalah sesuatu fitrah yang mutlak sejak
lahir menjadi milik kita dan melekat sampai akhir hayat manusia. Di dalam KBBI
sendiri hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, kepemilikan,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban adalah segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dan juga keharusan untuk melaksanakan hak nya
secara layak dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban
tidak dapat dipisahkan, sekalinya di pisahkan akan menimbulkan ketidak
seimbangan. Jadi hak dan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang
harus dilaksanakan dan dimiliki oleh
warga dari sebuah negara.
Menurut UUD 1945, memiliki beberapa hak dan
kewajiban. Berikut merupakan hak seorang warga negara:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” – Pasal 27 ayat 2.
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya” – Pasal 28.
3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah – Pasal 28B ayat 1.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi – Pasal 28B ayat 2.
5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemahaman kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia – Pasal 28C ayat 1.
6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya – Pasal 28C ayat 2.
7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum – Pasal 28D ayat 1.
8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja – Pasal
28D ayat 2.
9. Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan – Pasal 28D ayat 3.
Selanjutnya, berikut merupakan kewajiban dari
seorang warga negara :
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya – Pasal 27 ayat 1.
2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara – Pasal 27 ayat 3.
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara – Pasal 28J ayat 1.
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis – Pasal 28J ayat 2.
5. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara – Pasal 30 ayat 1.
6. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya – Pasal 31 ayat 2.
Dari paparan beberapa contoh dari hak dan
kewajiban warga negara Indonesia diatas, dapat kita lihat realisasinya dalam
dunia nyata. Banyak sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara
indonesia. Contohnya masih saja ada sekolah negeri yang dimana kita tahu
mendapatkan subsidi dari pemerintah menarik biaya pada siswanya untuk
kepentingan individu, sehingga warga yang kurang mampu tidak dapat menjalankan
kewajibannya untuk mengiuti pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Lalu sekarang ini, masih sekali banyak kejadian seperti tauran karena perbedaan
Suku, agama, dan ras sehingga terjadi pelanggaran pada UUD 1945 pasal 28 B ayat
2. Padahal, setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal-hal
diatas hanya merupakan sebagai contoh kecil dari penyelewengan hak dan
kewajiban warga negara Indonesia. Untuk mewujudkan negara yang baik, Kita
sebagai warga negara yang baik, sebagai pengabdi negara di kalangan mahasiswa
perlu menegakkan dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan
kesadaran dan semangat juga diperlukan guna melaksanakan nya dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak akan terjadi sebuah penyelewengan ataupun pelanggaran hak dan kewajiban warga negara di Indonesia serta mewujudkan indonesia yang lebih sejatera karena hak dan kewajiban warga negara nya dapat dipenuhi dengan baik.
Komentar
Posting Komentar