Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia

Dewasa ini, Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara indonesia belum sesuai dengan UUD 1945. Dalam kegiatan sehari-hari masih saja terdapat banyak penyelewengan-penyelewengan hak maupun kewajiban warga negara di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai penyelewengan-penyelewengan hak dan kewajiban warga negara kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara.
Hak adalah sesuatu fitrah yang mutlak sejak lahir menjadi milik kita dan melekat sampai akhir hayat manusia. Di dalam KBBI sendiri hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan juga keharusan untuk melaksanakan hak nya secara layak dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, sekalinya di pisahkan akan menimbulkan ketidak seimbangan. Jadi hak dan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan dimiliki  oleh warga dari sebuah negara.
Menurut UUD 1945, memiliki beberapa hak dan kewajiban. Berikut merupakan hak seorang warga negara:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” – Pasal 27 ayat 2.
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” – Pasal 28.
3.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah – Pasal 28B ayat 1.
4.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi – Pasal 28B ayat 2.
5.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemahaman kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia – Pasal 28C ayat 1.
6.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya – Pasal 28C ayat 2.
7.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum – Pasal 28D ayat 1.
8.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja – Pasal 28D ayat 2.
9.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan – Pasal 28D ayat 3.
Selanjutnya, berikut merupakan kewajiban dari seorang warga negara :
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya – Pasal 27 ayat 1.
2.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara – Pasal 27 ayat 3.
3.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara – Pasal 28J ayat 1.
4.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis – Pasal 28J ayat 2.
5.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara – Pasal 30 ayat 1.
6.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya – Pasal 31 ayat 2.
Dari paparan beberapa contoh dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatas, dapat kita lihat realisasinya dalam dunia nyata. Banyak sekali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara indonesia. Contohnya masih saja ada sekolah negeri yang dimana kita tahu mendapatkan subsidi dari pemerintah menarik biaya pada siswanya untuk kepentingan individu, sehingga warga yang kurang mampu tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk mengiuti pendidikan sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Lalu sekarang ini, masih sekali banyak kejadian seperti tauran karena perbedaan Suku, agama, dan ras sehingga terjadi pelanggaran pada UUD 1945 pasal 28 B ayat 2. Padahal, setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal-hal diatas hanya merupakan sebagai contoh kecil dari penyelewengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Untuk mewujudkan negara yang baik, Kita sebagai warga negara yang baik, sebagai pengabdi negara di kalangan mahasiswa perlu menegakkan dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan kesadaran dan semangat juga diperlukan guna melaksanakan nya dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak akan terjadi sebuah penyelewengan ataupun pelanggaran hak dan kewajiban warga negara di Indonesia serta mewujudkan indonesia yang lebih sejatera karena hak dan kewajiban warga negara nya dapat dipenuhi dengan baik.

Komentar