Hak dan Kewajiban warga negara

Pengertian hak dan kewajiban warga negara
  • Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri sendiri.
  • Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dikerjakan dengan penuh tanggung jawab


Jenis-jenis hak dan kewajiban bela negara
  1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
  2. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. 
  3. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
  4. Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
  5. Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, pasal 31 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  6. Pasal 34
    (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara
  • Internal
Adanya dorongan seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri pelanggaran HAM.
  • Eksternal 
Faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.  

Kasus pelanggaran hak dan kewajiban yang terjadi di Indonesia

Tragedi Trisakti   
  Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

Aksi bom bali 2002
           Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :

1. Membuang sampah sembarangan
2. Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
3. Merusak fasilitas negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telepon.
4. Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.

5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan


Komentar