Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang melekat pada diri setiap insan. Keduanya ada bahkan sejak kita dilahirkan, dan tentunya karena juga semata – mata karunia dari Tuhan, harus kita laksanakan keduanya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban harus berjalan sinergi. Tidak bisa dipisahkan begitu saja atau bahkan kita hanya mementingkan salah satunya. Menurut saya, untuk hak secara umum adalah sesuatu yang sudah seharusnya kita dapatkan dan seyogyanya harus terpenuhi. Sedangkan, kewajiban secara umum menurut saya adalah sesuatu yang seharusnya kita lakukan dan wajib kita penuhi pula. Perbedaan keduanya ada pada “harus terpenuhi” dan “wajib kita penuhi”. Bisa kita bayangkan apabila hanya satu saja yang kita pentingkan dan melupakan yang lainnya, maka sama saja kita berlaku tidak adil pada diri kita, juga pada pihak lain. Meskipun begitu, dalam kenyataannya, hak dan kewajiban belum terealisasikan dengan baik. Karena sedang membahas konteks sebagai seorang warga negara, maka hak dan kewajiban ini berkenaan antara kita dengan negara.
Seorang warga dalam suatu negara pastinya memiliki hak dan juga kewajiban untuk negaranya. Di Indonesia ini, sudah ada undang undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Tinggal bagaimana kita mewujudkan apa apa yang menjadi kewajiban kita dan apa saja yang negara harus penuhi untuk merealisasikan hak kita. Jika keduanya bisa terlaksana, maka terjadi apa yang namanya “timbal balik” antar negara dan warga negara, sehingga bukan tidak mungkin, negara khususnya Indonesia dan juga warganya akan hidup saling menyejahterakan.  Sudah ada beberapa peraturan di dalam undang undang dasar 1945 yang menyinggung terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara. Mungkin kita juga sudah sering mendengar dan tahu tentang beberapa pasal yang ada pada UUD 1945 ini. Sebelumnya akan dijelaskan apa maksud hak sebagai warga negara dan kewajiban sebagai warga negara. Penjelasan sebagai berikut.
Hak sebagai warga negara
Hak – hak yang diterima setiap individu berkenaan dengan posisi dirinya sebagai bagian dari suatu negara. Hak warga negara ini dibatasi oleh adanya peraturan yang diberlakukan oleh negara. Contoh hak-hak warga negara diantaranya seperti hak mendapatkan perlindungan hukum lalu hak mendapatkan pekerjaan dan masih banyak lagi.

Kewajiban sebagai warga negara
Untuk Kewajiban sebagai warga negara merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap individu kepada negara yang ditempati. Contoh mudahnya yang bisa kita perhatikan seperti kewajiban membayar pajak, dan lain – lain.



Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Pasal
Hak Warga Negara
Contoh penerapan kewajiban
27
(1)   Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
(2)   Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
(3)   Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
  • Berkenaan nantinya sebagai abdi bea cukai, maka sudah kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Menjunjung hukum.
  • Bekerja keras mendapatkan posisi dalam pekerjaan nantinya
28
Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
  • Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang
29
(1)   Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
(2)   Hak : Bebas beragama dan melaksanakan ibadah sesuai agamanya
  • Beribadah menurut agama dan kepercayaan, contohnya bila islam maka harus sholat lima waktu.
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
30
Hak : Usaha untuk mempertahankan keamana negara

  • Melakukan upaya pertahanan negara Indonesia.
  • Berhubung sebagai abdi di bea cukai, maka harus siap mempertahankan negeri dengan penuh berani 
31
(1)   Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
(2)   Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
(3)   Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
(4)   Hak : Mendapatkan pendidikan.
(5)   Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.

  • Menjalankan pendidikan.
  • Karena pendidikan di PKN STAN sudah dibiayai negara, maka kita sebagai mahasiswa harus sungguh – sungguh dalam belajar
32
(1)   Hak : Menikmati kebudayaan nasional
(2)   Hak : Menggunakan bahasa daerah.
  • Memelihara nilai budayanya sendiri
  • Memelihara bahasa daerah dan tetap melestarikannya, misal pada saat kuliah
33
(1)   Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
(2)   Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
(3)   Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara atas sumber daya alam.
(4)   Hak : Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Membangun usaha kecil – kecilan dari hasil gaji kita nanti semata – mata untuk memajukan perekonomian
  • Menjaga kelestarian sumber daya alam.
34
(1)   Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.
  • Bekerja untuk meningkatkan perekonomian
  • Apabila kita sudah mendapatkan gaji kita dapat membantu mengurangi jumlah fakir miskin.
Dewasa ini, merealisasikan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara terbilang jauh dari harapan. Masih banyak beberapa masyarakat yang kurang peduli dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Memang, sedikit banyak masalah dapat bermula juga dari pemerintah selaku perwakilan negara. Namun disatu sisi, oknum masyarakat justru hanya sibuk menghujat dan menentang aturan – aturan yang sudah ditetapkan negara, padahal negara juga sudah memenuhi hak mereka. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu kaum dari generasi muda. Generasi muda saat ini haruslah sadar betul terhadap hak dan kewajiban. Mereka harus memulai perubahan – perubahan yang dapat dimulai dari diri mereka masing-masing dengan melaksanakan kewajiban sebagai pelajar, mahasiswa, atau profesi masing-masing. Contoh, sebagai mahasiswa PKN STAN, haruslah memiliki keinginan untuk menciptakan perubahan untuk menjadikan negara jadi lebih baik. Disamping itu, juga dibutuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang kuat sehingga akan timbul rasa tanggung jawab untuk membela negara.



Komentar