Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang
melekat pada diri setiap insan. Keduanya ada bahkan sejak kita dilahirkan, dan
tentunya karena juga semata – mata karunia dari Tuhan, harus kita laksanakan
keduanya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban
harus berjalan sinergi. Tidak bisa dipisahkan begitu saja atau bahkan kita
hanya mementingkan salah satunya. Menurut saya, untuk hak secara umum adalah
sesuatu yang sudah seharusnya kita dapatkan dan seyogyanya harus terpenuhi.
Sedangkan, kewajiban secara umum menurut saya adalah sesuatu yang seharusnya
kita lakukan dan wajib kita penuhi pula. Perbedaan keduanya ada pada “harus
terpenuhi” dan “wajib kita penuhi”. Bisa kita bayangkan apabila hanya satu saja
yang kita pentingkan dan melupakan yang lainnya, maka sama saja kita berlaku
tidak adil pada diri kita, juga pada pihak lain. Meskipun begitu, dalam
kenyataannya, hak dan kewajiban belum terealisasikan dengan baik. Karena sedang
membahas konteks sebagai seorang warga negara, maka hak dan kewajiban ini
berkenaan antara kita dengan negara.
Seorang warga dalam suatu negara
pastinya memiliki hak dan juga kewajiban untuk negaranya. Di Indonesia ini,
sudah ada undang undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara. Tinggal bagaimana kita mewujudkan apa apa yang menjadi kewajiban
kita dan apa saja yang negara harus penuhi untuk merealisasikan hak kita. Jika
keduanya bisa terlaksana, maka terjadi apa yang namanya “timbal balik” antar
negara dan warga negara, sehingga bukan tidak mungkin, negara khususnya
Indonesia dan juga warganya akan hidup saling menyejahterakan. Sudah ada beberapa peraturan di dalam undang
undang dasar 1945 yang menyinggung terkait hak dan kewajiban sebagai warga
negara. Mungkin kita juga sudah sering mendengar dan tahu tentang beberapa
pasal yang ada pada UUD 1945 ini. Sebelumnya akan dijelaskan apa maksud hak
sebagai warga negara dan kewajiban sebagai warga negara. Penjelasan sebagai
berikut.
Hak sebagai warga negara
Hak
– hak yang diterima setiap individu berkenaan dengan posisi dirinya sebagai
bagian dari suatu negara. Hak warga negara ini dibatasi oleh adanya peraturan
yang diberlakukan oleh negara. Contoh hak-hak warga negara diantaranya seperti hak
mendapatkan perlindungan hukum lalu hak mendapatkan pekerjaan
dan masih banyak lagi.
Kewajiban sebagai warga negara
Untuk Kewajiban sebagai
warga negara merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap individu kepada
negara yang ditempati. Contoh mudahnya yang bisa kita perhatikan seperti
kewajiban membayar pajak, dan lain – lain.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Pasal
|
Hak Warga Negara
|
Contoh penerapan kewajiban
|
27
|
(1)
Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
(2)
Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
(3)
Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
|
|
28
|
Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
|
|
29
|
(1)
Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
(2)
Hak : Bebas beragama dan melaksanakan ibadah sesuai agamanya
|
|
30
|
Hak : Usaha untuk mempertahankan keamana negara
|
|
31
|
(1)
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
(2)
Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
(3)
Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
(4)
Hak : Mendapatkan pendidikan.
(5)
Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
|
|
32
|
(1) Hak : Menikmati kebudayaan
nasional
(2) Hak : Menggunakan bahasa daerah.
|
|
33
|
(1)
Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
(2)
Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
(3)
Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara atas
sumber daya alam.
(4)
Hak : Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
|
|
34
|
(1)
Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.
|
|
Dewasa ini,
merealisasikan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara terbilang jauh dari
harapan. Masih banyak beberapa masyarakat yang kurang peduli dalam memenuhi
kewajibannya sebagai warga negara. Memang, sedikit banyak masalah dapat bermula
juga dari pemerintah selaku perwakilan negara. Namun disatu sisi, oknum
masyarakat justru hanya sibuk menghujat dan menentang aturan – aturan yang
sudah ditetapkan negara, padahal negara juga sudah memenuhi hak mereka. Salah
satu yang menjadi sorotan yaitu kaum dari generasi muda. Generasi muda saat ini
haruslah sadar betul terhadap hak dan kewajiban. Mereka harus memulai perubahan
– perubahan yang dapat dimulai dari diri mereka masing-masing dengan
melaksanakan kewajiban sebagai pelajar, mahasiswa, atau profesi masing-masing. Contoh,
sebagai mahasiswa PKN STAN, haruslah memiliki keinginan untuk menciptakan
perubahan untuk menjadikan negara jadi lebih baik. Disamping itu, juga
dibutuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang kuat sehingga akan timbul
rasa tanggung jawab untuk membela negara.
Komentar
Posting Komentar