Kenali Hak dan Kewajibanmu Sebagai Warga Negara



           Bicara tentang hak dan kewajiban, dua hal yang sudah sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Kita pasti sudah pernah atau bahkan sering melakukan kedua hal tersebut. Sebelum kita bahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, perlu kita ketahui dulu apa itu pengertian hak dan kewajiban.
          Apa itu hak ? semua orang pasti menjawab dengan otomatis bahwa hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Itu adalah sebuah jawaban yang sudah menjelaskan artian dari hak itu sendiri. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Perlu diingat bahwa hak seseorang itu tidak tak terbatas, hak dibatasi oleh hak orang lain dan kewajiban.
          Selain kita membiacarakan tentang hak disini, kita juga membahas tentang kewajiban. Sama seperti diatas, jika kita berikan pertanyaan apa itu kewajiban kepada orang-orang maka mereka akan mengatakan bahwa kewajiban adalah hal yang harus kita laksanakan. Itu juga sudah termasuk dalam artian kewajiban yan sebenarnya. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
          Kalau membahas tentang apa itu hak ? apa itu kewajiban ? kini sudahlah tidak lagi menarik karena semua orang tau apa artian dari hak dan kewajiban. Namun orang-orang jarang mengetahui apa itu hak dan kewajiban dalam konteks kita sebagai anggota suatu negara atau sebagai warga negara. Disinilah kita akan membahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
          Hak warga negara adalah hak yang melekat pada seseorang dalam konteks sebagai anggota dari suatu negara dan diatur dalam undang-undang negara tersebut. Hak warga negara terdiri dari dua hak. Pertama adalah Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada diri seorang manusia sejak lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dilihat dari cakupannya hak asasi manusia bersifat universal tanpa mempertimbangkan tempat ataupun status kewarganegaraan. Namun dalam konteks ini hak asasi manusia di Indonesia sudah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sehingga, hak asasi manusia menjadi hak warga negara di Indonesia. Kemudian yang kedua adalah hak kontitusional. Hak kontitusional adalah hak yang melekat pada seseorang yang merupakan anggota suatu negara untuk mendapat kedudukan yang sama sebagai anggota dari negara tersebut. Cakupan hak ini bersifat terbatas hanya pada anggota negara saja. Contoh hak konstitusinal adalah memiliki hak yang sama untuk meduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan.
           Kewajiban warga negara adalah keharusan yang wajib dilaksanakan setiap orang yang menjadi anggota suatu negara. kewajiban warga negara ada yang diatur oleh undang-undang dan juga sudah menjadi adat setempat. Contoh yang diatur oleh undang-undang ialah kewajiban membayar pajak dan yang sudah menjadi adat setempat ialah wajib menjaga ketertiban lingkungan.
           Berikut akan saya jabarkan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 :
                     +"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (Pasal 27 ayat 2).
                     +"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
                      +"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
                         dengan undang-undang" (Pasal 28)
                      +"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (Pasal 28A)
                      +"Setiap    orang    berhak    membentuk     keluarga    dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"
                        (Pasal 28B ayat 1)
                      +"Setiap  anak  berhak  atas  kelangsungan  hidup,  tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
                kekerasan dan diskriminasi" (Pasal 28B ayat 2)
                      +"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
                         memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya 
                          dan demi kesejahteraan umat manusia" (Pasal 28C ayat 1)
                      +"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
                   masyarakat, bangsa, dan negaranya" (Pasal 28C ayat 2)
                      +"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
                         sama di hadapan hukum" (Pasal 28D ayat 1)
                      +"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"
                          (Pasal 28D ayat 2)
                      +"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan" (Pasal 28D ayat 3)
                      +"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan" (Pasal 28D ayat 4)
                      +"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
                        pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
                         kembali" (Pasal 28E ayat 1) 
                      +"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati 
                         nuraninya" (Pasal 28E ayat 2) 
                      +"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" (Pasal 28E ayat 3) 
                      +"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
                         lingkungan sosialnya, serta berhak untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
                         menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" (Pasal 28F)
                      +"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
                        kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
                sesuatu yang merupakan hak asasi" (Pasal 28G ayat 1) 
                      +"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan 
                 berhak memperoleh suaka politik dari negara lain" (Pasal 28G ayat 2)
                      +"Setiap orang berhak hidup sejahtera  lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
                        baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" (Pasal 28H ayat 1)
                      +"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
                      sama guna mencapai persamaan dan keadilan" (Pasal 28H ayat 2)
                     +"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia 
                   yang bermartabat" (Pasal 28H ayat 3)
                     +"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
                   wenang oleh siapa pun" (Pasal 28H ayat 4)
                     +"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
                       diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
                        berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun" (Pasal 28I ayat 1)
                     +"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
                 perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif  itu" (Pasal 28I ayat 2) 
              +"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"
                (Pasal 28I ayat 3)
                     +"Setiap   orang   wajib   menghormat hak   asasi   manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, 
                         berbangsa, dan bernegara" (Pasal 28J ayat 1) 
                     +"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
                       dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak 
                dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
                       nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" (Pasal 28J ayat 2)
                     +"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
                        (Pasal 30 ayat 1)
                     +"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" (Pasal 31 ayat 1)
                     +"Setiap  warga  negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar dan pemerintah wajib membiayainya"
                       (Pasal 31 ayat 2)
  
                    Ada banyak lagi hak dan kewajiban yang tidak tertulis dalam undang-undang. Namun tak perlu mencari yang lain dulu, kita usahakan hak kita dan laksanakan sebaik-baiknya kewajiban kita dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Orang tua zaman dahulu berkata "kalau ingin mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu". Sudahkah anda melaksanakan kewajiban sebagai warga negara ?



Komentar