Kenali Hak dan Kewajibanmu Sebagai Warga Negara
Bicara tentang hak dan kewajiban, dua hal yang sudah sering kita temui dalam
kehidupan sehari-hari. Kita pasti sudah pernah atau bahkan sering melakukan
kedua hal tersebut. Sebelum kita bahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga
negara, perlu kita ketahui dulu apa itu pengertian hak dan kewajiban.
Apa itu hak ? semua orang pasti menjawab dengan otomatis bahwa hak adalah
sesuatu yang harus kita dapatkan. Itu adalah sebuah jawaban yang sudah
menjelaskan artian dari hak itu sendiri. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Perlu diingat bahwa hak seseorang itu
tidak tak terbatas, hak dibatasi oleh hak orang lain dan kewajiban.
Selain kita membiacarakan tentang hak disini, kita juga membahas tentang
kewajiban. Sama seperti diatas, jika kita berikan pertanyaan apa itu kewajiban
kepada orang-orang maka mereka akan mengatakan bahwa kewajiban adalah hal yang
harus kita laksanakan. Itu juga sudah termasuk dalam artian kewajiban yan
sebenarnya. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Kalau membahas tentang apa itu hak ? apa itu kewajiban ? kini sudahlah tidak lagi
menarik karena semua orang tau apa artian dari hak dan kewajiban. Namun
orang-orang jarang mengetahui apa itu hak dan kewajiban dalam konteks kita
sebagai anggota suatu negara atau sebagai warga negara. Disinilah kita akan
membahas tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak warga negara adalah hak yang melekat pada seseorang dalam konteks sebagai
anggota dari suatu negara dan diatur dalam undang-undang negara tersebut. Hak
warga negara terdiri dari dua hak. Pertama adalah Hak Asasi Manusia (HAM),
adalah seperangkat hak yang melekat pada diri seorang manusia sejak lahir
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dilihat
dari cakupannya hak asasi manusia bersifat universal tanpa mempertimbangkan
tempat ataupun status kewarganegaraan. Namun dalam konteks ini hak asasi
manusia di Indonesia sudah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Sehingga, hak asasi manusia menjadi hak warga negara di Indonesia. Kemudian
yang kedua adalah hak kontitusional. Hak kontitusional adalah hak yang melekat
pada seseorang yang merupakan anggota suatu negara untuk mendapat kedudukan
yang sama sebagai anggota dari negara tersebut. Cakupan hak ini bersifat
terbatas hanya pada anggota negara saja. Contoh hak konstitusinal adalah
memiliki hak yang sama untuk meduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan.
Kewajiban warga negara adalah keharusan yang wajib dilaksanakan setiap orang
yang menjadi anggota suatu negara. kewajiban warga negara ada yang diatur oleh
undang-undang dan juga sudah menjadi adat setempat. Contoh yang diatur oleh
undang-undang ialah kewajiban membayar pajak dan yang sudah menjadi adat
setempat ialah wajib menjaga ketertiban lingkungan.
Berikut akan saya jabarkan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 :
+"Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (Pasal
27 ayat 2).
+"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara (Pasal 27 ayat 3)
+"Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang" (Pasal 28)
+"Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
(Pasal 28A)
+"Setiap
orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah"
(Pasal 28B ayat 1)
+"Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan
diskriminasi" (Pasal 28B ayat 2)
+"Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia"
(Pasal 28C ayat 1)
+"Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya" (Pasal 28C ayat 2)
+"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan
yang
sama di hadapan hukum" (Pasal
28D ayat 1)
+"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja"
(Pasal 28D ayat 2)
+"Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan" (Pasal 28D ayat 3)
+"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan" (Pasal 28D ayat 4)
+"Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali" (Pasal 28E
ayat 1)
+"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati
nuraninya" (Pasal 28E ayat 2)
+"Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" (Pasal 28E ayat
3)
+"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang
tersedia" (Pasal 28F)
+"Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi"
(Pasal 28G ayat 1)
+"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain" (Pasal 28G ayat 2)
+"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang
baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan"
(Pasal 28H ayat 1)
+"Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan" (Pasal 28H ayat 2)
+"Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia
yang bermartabat" (Pasal 28H ayat 3)
+"Setiap orang
berhak mempunyai hak milik
pribadi
dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara
sewenang-
wenang oleh siapa pun" (Pasal
28H ayat 4)
+"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun" (Pasal 28I ayat 1)
+"Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu" (Pasal 28I ayat 2)
+"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan
peradaban"
(Pasal 28I ayat 3)
+"Setiap
orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara"
(Pasal 28J ayat 1)
+"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" (Pasal 28J ayat 2)
+"Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara"
(Pasal 30 ayat 1)
+"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" (Pasal 31 ayat 1)
+"Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya"
(Pasal 31 ayat 2)
Ada banyak lagi hak dan kewajiban yang tidak tertulis dalam undang-undang.
Namun tak perlu mencari yang lain dulu, kita usahakan hak kita dan laksanakan
sebaik-baiknya kewajiban kita dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Orang tua zaman dahulu berkata "kalau ingin
mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu".
Sudahkah anda melaksanakan kewajiban sebagai warga negara ?
Komentar
Posting Komentar