HAM dan Kewajiban Warga Negara
Berbicara tentang ham adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari manusia,ham merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak ia di lahirkan ,sedangkan kewajiban adalah satu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dahulu guru saya pernah mengatakan jika hak warga Negara merupakan hak yang melekat pada manusia dalam kedudukan nya sebagai warga Negara,sedangkan kewajiban warga Negara yaitu segala sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan akan mendapatkan sanksi terhadap pelanngar kewajiban.
Dahulu juga guru saya pernah mengataka jika hak akan di dapat jika kewajiban telah di laksanakan,hak tidak akan terpeuhi jika kita belum melaksanankan kewajiban kita.
HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME HAM berdasarkan UU No. 39/1999 Pasal 1 angka 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-macam HAM: a. Hak Asasi Pribadi yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat. b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik yaitu hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak. c. Hak Asasi Persamaan Hukum yaitu hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan. d. Hak Asasi Politik yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai. f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan Perlindungan Hukum yaitu hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum)
Ini adalah media yang bisa digunakan untuk menyampaikan materi macam-macam ham:
kebebasan berusaha
kebebasan menjalankan ibadah
hak mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum
Sejarah HAM
Diawali dengan tindakan kekerasan terhadap manusia kemudian diterbitkannya Magna Charta Libertatum dari Inggris, yang berisi larangan penghukuman
Petition of Rights, berisi bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin dari parlemen
Habeas Corpus Act,
Bill of Rights,
Universal Declaration of Human Rights
Instrumen HAM Internasional :
DUHAM
ECOSOC
CAT
Lembaga HAM Indonesia :
KOMNAS HAM dibentuk tanggal 7 Juni 1993 dengan Keppres No. 5 Tahun 1993. Fungsinya : Mediasi, penyuluhan, pengkajian dan penelitian dan pemantauan.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
Pengadilan HAM Ad.Hoc adalah untuk menyelesaikan perkara HAM yang terjadi sebelum ada UU No. 26 Tahun 2000. Penangan ini atas usul DPR dengan keputusan Presiden.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
Peradilan HAM Internatioanl :
Perlindungan HAM international dapat dilakukan melalui lembaga internasional seperti Komisi HAM-PBB dan Mahkamah International.
Yang termasuk pelanggaran HAM yang berat:
Genoside (pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu.
Kejahatan kemanusiaan : penganiayaan, penghilangan orang secara paksa,
kejahatan perang.
Kejahatan agresi. Penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara lain.
Insiden Trisakti tahun 1998
Pembantaian sabrenica
kejahatan kemanusiaan di Rwanda
Hambatan Penegakan HAM
Faktor pengetahuan dan pendidikan Tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat yang tidak merata terhadap pemahaman tentang HAM, sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah pengetahuannya tentang HAM, konflik horizontal dan adat budaya yang yang berbau sakral ada yang bersinggungan dengan hak azasi manusia
Faktor keteladanan para pemimpin yang masih rendah tentang HAM
Faktor penghianatan dan pemberontakan dari kelompok separatisme. Kelompok ini tidak segan-segan menggunakan senjata untuk membunuhi rakyat di dalam mewujudkan cita-citanya sehingga tercipta suasana mencekam dan menakutkan dikalangan masyarakat, seperti peristiwa di Ambon, Aceh, Poso dan di Timika Papua
Faktor kesadaran hukum baik secara perorangan atau kelompok. Masih rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok masyarakat seperti kerusuhan massal, pemerkosaan masal (peristiwa Tanjung Priok dan Aceh semasa DOM), perang suku di Sampit. Dan bukti lainnya yaitu dengan berjubelnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, ini berarti banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi
Faktor kelompok sakit hati (terorisme dan provokator). Maraknya peledakan bom di Indonesia yang memakan banyak korban nyawa dan harta benda dilakukan oleh kelompok terorisme
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM berat untuk Indonesia
Untuk kasus pelanggaran ham, diadili oleh pengadilan umum, untuk pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Pengadilan HAM
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 :
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung
Penahanan dilakukan oleh jaksa agung dan penuntut umum
Penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan HAM dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional dan berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak azasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
S
edangkan
kewaji
b
an warga negara
Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan b.
Kewajiban membela negarac.
Kewajiban dalam upaya pertahanan NegaraBerdasarkan pemaparan di atas, berikut dapat diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.
Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku2.
Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya3.
Membela Negara dari segala bentuk ancaman, baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri4.
Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara5.
Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi6.
Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan Negara7.
Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional8.
Hak untuk mendapatkan perlindungan atas diri dan harta benda9.
Hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahtearaan Negara10.
Hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan11.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu12.
Hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggukepentingan umum dsb.
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan, dan pernyataan2.
Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.3.
Kewajiban dan kewenangan warga Negara asing adalah sebagai berikut :a.
Memperoleh surat izin masuk dengan hak tinggal selama waktu tertentu dan tinggaltetap di Indonesia b.
Mempunyai hak-hak selaku penduduk seperti yang tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945c.
Wajib tunduk dan taat pata ketentuan yang berlaku bagi warga Negara asingd.
Wajib membayar pajak bagi orang asing, bead an cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatice.
Wajib menghormati segala ketentuan hokum yang berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsbSelain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajibannegara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negaraterhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah b.
Hak negara untuk dibelac.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyatd.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adile.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negaraf.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyatg.
Kewajiban negara meberi jaminan sosialh.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalamberbagai bidangkehidupan.
1.
Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa ³segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya. Pasal ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2
.
Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3
.
Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifatdemokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4
.
Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negaramemberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal28 J.
5
.
Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6
.
Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiapwarga negara yang ingin membela Indonesia.
7
.
Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8
.
Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalamBab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal3
Komentar
Posting Komentar