HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Sebelum
kita mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban, mari kita ulas apa pengertian
dari warga negara.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Jadi, seseorang dapat
dikatakan sebagai warga negara apabila ia telah memenuhi persyaratan sebagai
warga negara yang ada di negara tersebut.
Pengertian
hak menurut Prof. Dr. Notonagoro: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.”
Pengertian
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau
wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena
sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Seperti
yang kita ketahui bahwa hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat
dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa
menimbulkan konflit atau pertentangan serta bisa saja menempuh jalur hukum.

Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan
kewajiban kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan
aman sejahtera. Adapun contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia akan
dibahas sebagai berikut.
B.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
4. Setiap
warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
5. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Setiap
warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
7. Setiap
warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat,
berserikat dan berkumpul, baik secara lisan maupun tulisan berdasarkan aturan
perundang-undangan yang berlaku.
C.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Setiap
warga negara wajib membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
3. Setiap
warga negara wajib melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia.
4. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk taat, tertib, tunduk, dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam membangun bangsa dan tanah air agar
menjadi bangsa yang lebih baik lagi.
6. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.
D.
Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang
Pemerintahan
Warga
negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28
D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang
hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur
sebagai berikut :
Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial
Budaya
Di
bidang pendidikan
UUD
NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Di
bidang budaya
Pasal
32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Di
bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
Pasal
27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang
Pertahanan dan Keamanan
UUD
NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
Komentar
Posting Komentar