Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.



Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
4. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUD 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : 
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

 Jadi kesimpulaannya setiap Warga Negara Indonesia terikat dengan hak dan kewajibannya masing-masing dimana pelaksanaannya mutlak untuk kewajiban secara universal, sedangkan untuk pelaksanaan hak dibatasi dengan tidak mengganggu hak orang lain. Dalam hal ini kita dapat menyimpulkan suatu kalimat yang menarik bahwa "Orang yang melanggar hak orang lain artinya ia melanggar kewajibannya dalam ranah hukum privat, sedangkan orang yang melanggar Hak Negara artinya orang itu melalaikan kewajibannya terhadap Negara Indonesia (dalam ranah hukum publik)."

Komentar