Hak dan Kewajiban Warga Negara
“Apa itu hak, kewajiban, dan
warga negara ?”, Hak
adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan kewajiban adalah sesuatu yang
harus kita lakukan. Sedangkan yang dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.” Sedangkan di dalam pasal 26
ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.”
“Lalu apa hak
dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?”, Hak kita sebagai warga negara
yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan
warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia
yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan
bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hak apa saja
yang harus kita dapatkan dari negara?”, banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara. Contoh
beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara :
Hak dalam
bidang pendidikan, seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan
bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat
sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya.
Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan
pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai
bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara Indonesia
adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun,
namun pada kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa
bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat
memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan
berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.
Dalam bidang
agama, setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan
mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti
yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaanya itu.Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan
bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.
Dalam bidang
sosial dan politik, setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan
warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan
mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari
lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga
berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah.
Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan,
berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang
baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap warga negara berhak memilih
berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara
juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak
mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak
menyatakan pendapat.
Dalam bidang
keamanan dan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1 yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang
hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap
warga negara berhak mendapat supermasi hukum.
“Lalu kewajiban apa yang harus kita berikan
kepada negara?”, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya
kita memenuhi dan melaksanakan kewajiban kita, jangan hanya menuntut hak tapi
tidak mau melakukan kewajiban kita. Banyak kewajiban yang harus kita laksanakan.
Misal, sebagai warga negara kita wajib mematuhi peraturan yang ada. Setiap
warga negara juga wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Contoh
langsung kewajiban yang harus kita lakukan, dalam pemilu 9 Juli 2014 nanti kita
harus wajib memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kalau kita nanti golput
berarti kita sudah tidak menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia. Untuk pembangunan bangsa kita, kita sebagai warga negara juga wajib
membayar pajak. Misal, membayarkan pajak kenderaan bermotor kita tepat pada
waktunya.
Sudah
seharusnya kita sebagai warga negara dapat berlaku seimbang dalam menuntut hak
dan kewajiban pada negara. Kemajuan pembangunan negara tergantung pada
warga negaranya sendiri. Bila setiap warga negara hanya menuntut hak namun
tidak mau melakukan kewajibannya. Maka pembangunan negara akan sangat
terhambat. “jangan tanyakan apa yang negara berikan
kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu!”.
Komentar
Posting Komentar