HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
adalah segala suatu hal yang sebenarnya harus didapatkan (mutlak) oleh
tiap-tiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, hak adalah suatu hal perihal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat suatu hal (karena udah ditentukan oleh aturan,
undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut
sesuatu, derajat atau martabat. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa
untuk terima atau melakuakan suatu yang seharusnya di terima atau dijalankan
smata-mata (ansih) oleh pihak spesifik dan tidak mampu dijalankan oleh pihak
manapun terhitung yang terhadap prinsipnya mampu dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan
kewajiban adalah segala suatu hal yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh
masing-masing individu supaya mampu meraih haknya secara layak. Suatu kewajiban
mampu dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk meraih apa yang harus
seseorang miliki. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk
memberikan suatu hal yang seharusnya dibiarkan atau diberikan semata-mata
(ansih) oleh pihak spesifik tidak mampu oleh pihak lain manapun yang terhadap
prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Hak
dan Kewajiban adalah suatu hal yang benar-benar sulit dipisahkan, lebih-lebih
sepertinya tidak mampu dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, kita harus memahami posisi diri kita masing-masing. Sebelum kita
bertanya “Sudahkah kita mendapat hak ?”, tanyakan lebih dahulu “Sudahkan kita melaksanakan
kewajiban kita ?”. Sebenarnya, kita itu sering menuntut hak kita, tapi
melalaikan kewajiban kita. Untuk itu kita harus melaksanakan kewajiban kita
terlebih dahulu aru kemudian kita boleh menuntut hak kita.
Jika
hak dan kewajiban tersebut sudah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta
kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik
jika hak dan kewajiban tidak sebanding, hal itu akan menimbulkan suatu
persoalan dan perselisihan. Jika kita tidak bergerak untuk mengubahnya, maka
lambat laun akan timbul persoalan yang jauh lebih besar dan mampu menimbulkan
kerugian bagi banyak orang.
Oleh
sebab itu, kita sebagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan
kewajiban di didalam kehidupan sehari-hari. Perlu terdapatnya kesadaran yang
lebih untuk menaikkan motivasi manfaat laksanakan kewajiban kita sebagai warga
negara Indonesia. Jika kita sudah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita
boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu,
rasa keadilan akan kita dapatkan.
Berikut
contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
- Hak
Warga Negara
a.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
- Kewajiban
Warga Negara
a.
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Komentar
Posting Komentar