HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Hak adalah segala suatu hal yang sebenarnya harus didapatkan (mutlak) oleh tiap-tiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah suatu hal perihal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat suatu hal (karena udah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk terima atau melakuakan suatu yang seharusnya di terima atau dijalankan smata-mata (ansih) oleh pihak spesifik dan tidak mampu dijalankan oleh pihak manapun terhitung yang terhadap prinsipnya mampu dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban adalah segala suatu hal yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu supaya mampu meraih haknya secara layak. Suatu kewajiban mampu dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk meraih apa yang harus seseorang miliki. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan suatu hal yang seharusnya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak spesifik tidak mampu oleh pihak lain manapun yang terhadap prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Hak dan Kewajiban adalah suatu hal yang benar-benar sulit dipisahkan, lebih-lebih sepertinya tidak mampu dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita harus memahami posisi diri kita masing-masing. Sebelum kita bertanya “Sudahkah kita mendapat hak ?”, tanyakan lebih dahulu “Sudahkan kita melaksanakan kewajiban kita ?”. Sebenarnya, kita itu sering menuntut hak kita, tapi melalaikan kewajiban kita. Untuk itu kita harus melaksanakan kewajiban kita terlebih dahulu aru kemudian kita boleh menuntut hak kita.
Jika hak dan kewajiban tersebut sudah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tidak sebanding, hal itu akan menimbulkan suatu persoalan dan perselisihan. Jika kita tidak bergerak untuk mengubahnya, maka lambat laun akan timbul persoalan yang jauh lebih besar dan mampu menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan kewajiban di didalam kehidupan sehari-hari. Perlu terdapatnya kesadaran yang lebih untuk menaikkan motivasi manfaat laksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Jika kita sudah melaksanakan kewajiban kita dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan kita dapatkan.
Berikut contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
  1. Hak Warga Negara
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.        Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
  1. Kewajiban Warga Negara
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Komentar