Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak WN adalah segala sesuatu yang pantas didapatkan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai warga suatu negara.
Kewajiban WN Adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai warga suatu negara yang telah diatur dalam peraturan.


Hak dan Kewajiban WN dalam UUD 1945
No
Pasal
Bunyi Pasal
Kewajiban
Hak
1
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
:segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

-
Adanya persamaan hak bagi warga negara di depan hukum
2
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

-
Berhak mempunyai pekerjaan
3
pasal 27 ayat 3 UUD 1945
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Tiap WN wajib membela negaranya apabila terjadi hal yang mengancam negara
Setiap WN mempunyai hak untuk ikut serta membela negara
4
Pasal 28 A UUD 1945

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

-
Setiap WN berhak untuk hidup
5
Pasal 28 B
UUD 1945
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi


-
Setiap warga negara berhak melanjutkan keturunan dan melangsungkan hidupnya serta bebas dari kekerasan/diskriminasi
6
Pasal 28 C UUD 1945

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif


-
Hak untuk berkembang dan Memperjuangkan hak
7
Pasal 28 D UUD 1945
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan


-
Hak atas perlindungan hukum, perlakuan adil di pekerjaan, kesempatan sama di pemerintahan, dan status WN
8
Pasal 28 E UUD 1945
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat


-
Setiap orang berhak memeluk agama yang diingikan dan mengeluarkan pendapat
9
Pasal 28 F UUD 1945
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

-
Setiap WN berhak atas informasi apapun serta berkomunikasi dengan siapapun
10
Pasal 28 G UUD 1945
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia


-
WN berhak atas perlindungan serta bebas dari penyiksaan.
11
Pasal 28 H UUD 1945
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


-
WN berhak atas kesejahteraan, kemudahan jaminan sosial, serta memiliki barang pribadi
12
Pasal 28 I UUD 1945
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional


-
WN berhak atas tuntutan hukum surut
13
Pasal 28 J UUD 1945
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.


WN berkewajiban menjunjung HAM sesuai pembatasan  yang ditetapkan UU
-
14
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

-
Setiap WN punya hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan
15
Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )





Wajib ikut dalam mempertahankan negara
Berhak ikut serta mempertahankan negara dari serangan luar

Komentar