Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak WN adalah
segala sesuatu yang pantas didapatkan oleh seseorang karena kedudukannya
sebagai warga suatu negara.
Kewajiban WN
Adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang karena kedudukannya
sebagai warga suatu negara yang telah diatur dalam peraturan.
Hak dan Kewajiban WN dalam UUD 1945
Hak dan Kewajiban WN dalam UUD 1945
No
|
Pasal
|
Bunyi
Pasal
|
Kewajiban
|
Hak
|
1
|
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945
|
:segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” |
-
|
Adanya
persamaan hak bagi warga negara di depan hukum
|
2
|
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945
|
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” |
-
|
Berhak
mempunyai pekerjaan
|
3
|
pasal
27 ayat 3 UUD 1945
|
“
setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”.
|
Tiap
WN wajib membela negaranya apabila terjadi hal yang mengancam negara
|
Setiap
WN mempunyai hak untuk ikut serta membela negara
|
4
|
Pasal
28 A UUD 1945
|
(1) Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya |
-
|
Setiap
WN berhak untuk hidup
|
5
|
Pasal
28 B
UUD 1945 |
(1) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi |
-
|
Setiap
warga negara berhak melanjutkan keturunan dan melangsungkan hidupnya serta
bebas dari kekerasan/diskriminasi
|
6
|
Pasal
28 C UUD 1945
|
(1) Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif |
-
|
Hak
untuk berkembang dan Memperjuangkan hak
|
7
|
Pasal
28 D UUD 1945
|
(1) Hak
atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum (2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Hak atas status kewarganegaraan |
-
|
Hak
atas perlindungan hukum, perlakuan adil di pekerjaan, kesempatan sama di
pemerintahan, dan status WN
|
8
|
Pasal
28 E UUD 1945
|
(1) Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat |
-
|
Setiap
orang berhak memeluk agama yang diingikan dan mengeluarkan pendapat
|
9
|
Pasal
28 F UUD 1945
|
(1) Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi |
-
|
Setiap
WN berhak atas informasi apapun serta berkomunikasi dengan siapapun
|
10
|
Pasal
28 G UUD 1945
|
(1) Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. (2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia |
-
|
WN
berhak atas perlindungan serta bebas dari penyiksaan.
|
11
|
Pasal
28 H UUD 1945
|
(1) Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan . (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Hak atas jaminan sosial (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. |
-
|
WN
berhak atas kesejahteraan, kemudahan jaminan sosial, serta memiliki barang
pribadi
|
12
|
Pasal
28 I UUD 1945
|
(1) Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional |
-
|
WN
berhak atas tuntutan hukum surut
|
13
|
Pasal
28 J UUD 1945
|
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. |
WN
berkewajiban menjunjung HAM sesuai pembatasan
yang ditetapkan UU
|
-
|
14
|
Pasal
29 Ayat 2 UUD 1945
|
“Setiap
warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya
paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.” |
-
|
Setiap
WN punya hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan
|
15
|
Pasal
30 UUD 1945
|
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.** ) |
Wajib
ikut dalam mempertahankan negara
|
Berhak
ikut serta mempertahankan negara dari serangan luar
|
Komentar
Posting Komentar