Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang berada dalam
suatu wilayah yang sudah ditetapkan oleh negara berdasarkan undang-undang sebagai
anggota resmi negara dan mengikuti semua peraturan di negara tersebut. Warga negara
masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dijamin dan dilindungi
pelaksanaannya.Hak adalah segala sesuatu yang berhak diberikan oleh negara kepada
warga negara dan harus diterima (mutlak) oleh warga negara sejak dalam
kandungan sekalipun.Tetapi harus ada perjuangan sebelum mendapatkan apa yang patut
kita terima,yaitu dengan melaksanakan kewajiban warga negara.Kewajiban warga
negara adalah sesuatu yang harus dilakukan / dilasksanakan oleh warga negara
agar mendapatkan haknya secara layak sebagaimana yang sudah diatur di undang-undang.
Hak
warga negara meliputi hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki setiap manusia
sejak masih dalam kandungan,hak konstitusional yang berarti hak-hak yang sudah dijamin
di dalam dan oleh UUD 1945,dan hak hukum yang timbul berdasarkan undang-undang
dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Contoh hak warga negara :
1. Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
2. Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama
di mata hukum dan dalam pemerintahan.(pasal 28D ayat (1))
4.Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5. Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai
undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Kewajiban
warga negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,dan contoh dari
kewajiban warga negara yaitu :
1. Wajib berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat
(1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Jadi,setelah melihat pernyataan diatas hak
dan kewajiban warga negara ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,dan dalam
melakukannya diperlukan keseimbangan.Ini diperlukan agar tidak terjadi
pergolakan di negara dan jika sudah terlaksanakan dengan seimbang maka akan
tercipta negara yang tentram,aman,dan damai.Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan
sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna
melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar