Hak dan Kewajiban Warga Negara

     Warga negara adalah rakyat yang berada dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan oleh negara berdasarkan undang-undang sebagai anggota resmi negara dan mengikuti semua peraturan di negara tersebut. Warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dijamin dan dilindungi pelaksanaannya.Hak adalah segala sesuatu yang berhak diberikan oleh negara kepada warga negara dan harus diterima (mutlak) oleh warga negara sejak dalam kandungan sekalipun.Tetapi harus ada perjuangan sebelum mendapatkan apa yang patut kita terima,yaitu dengan melaksanakan kewajiban warga negara.Kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan / dilasksanakan oleh warga negara agar mendapatkan haknya secara layak sebagaimana yang sudah diatur di undang-undang.
     Hak warga negara meliputi hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki setiap manusia sejak masih dalam kandungan,hak konstitusional yang berarti hak-hak yang sudah dijamin di dalam dan oleh UUD 1945,dan hak hukum yang timbul berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Contoh hak warga negara :
1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan.(pasal 28D ayat (1))
4.Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
  
     Kewajiban warga negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,dan contoh dari kewajiban warga negara yaitu :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)


Jadi,setelah melihat pernyataan diatas hak dan kewajiban warga negara ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,dan dalam melakukannya diperlukan keseimbangan.Ini diperlukan agar tidak terjadi pergolakan di negara dan jika sudah terlaksanakan dengan seimbang maka akan tercipta negara yang tentram,aman,dan damai.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Komentar