HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


  Suatu negara tentu memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya. Begitu pula dengan warga negara, memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melaksanakan kewajiban dan menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara sebenarnya mempunyai arti yang berbeda, namun dinilai saling berkaitan dalam kehidupan manusia sebagai warga negara indonesia , dimana pada kenyataannya hak dan kewajiban belum berjalan beriringan dengan porsi yang seimbang. Ada beberapa penyebab hak dan kewajiban tidak selalu beriringan, antara lain :
  1. Setiap warga negara  mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum tanpa melihat status sosialnya walaupun sangat disayangkan, hingga saat ini kesejahteraan kehidupan masyarakat seluruh Indonesia belum merata dan belum sepenuhnya mendapatkan hak yang menjadi prioritas mereka.
  2. Mengapa hak dan kewajiban belum berjalan ber iringan? hal ini disebabkan masih banyak para pejabat pemerintah yang ada disemua provinsi daerah lebih mengutamakan Hak terlebih dahulu daripada Kewajibannya. Padahal jika hak dan kewajiban bisa berjalan secara bersamaan, maka kesejahteraan rakyat akan segera daapat tercapai dan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat didesa, kota atau pelosok dengan merata.
 Lalu, seperti apakah hak dan kewajiban yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh warga negara ? Sebelum kita membahas mengenai hak dan kewajiban sebagai warga Negara, akan lebih baik  jika kita mengetahui dulu dasarnya, yaitu pengertian hak dan kewajiban itu sendiri. 

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Ahli

" Prof. Dr. Notonegoro "

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut KBBI

Hak adalah milik, kepunyaan,kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan.

Jadi, hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.

Hak Warga Negara

1.   Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik
Tertuang pada pada pasal 27 ayat 2 Undng undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara berhak mempunyai hak pekerjaan serta kehidupan yang layak atau lebih baik.”

2. Hak hidup
Tertuang pada pasal 28 A Undang undang dasar 1945, bahwa: “hak hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak penuh atas seluruh warga negara,”

3. Hak untuk berkeluarga
Hak berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan keturunan yang dilalui dengan pernikahan yang sah atau resmi. sesuai dengan yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa: “Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi adalah hak setiap warga negara

4. Hak untuk kelangsungan hidup
Hak kelangsungan hidup adalah hak setiap anak untuk bersosialisasi dengan orang lain. selain itu ada hak untuk tumbuh, berkembang dan bersosialisasi dengan orang lain tanpa batas yang didalamnya mencakup untuk meningkatkan kecerdasan mereka, rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkup pergaulan yang lebih luas.
5. Hak mengembangkan diri
Hak mengembangkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya, hak untuk memanfaatkan minat dan bakat yang ada, serta hak untuk mendapatkan pengembangan ilmu dari teknologi, seni serta budaya demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.” yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1

6. Hak untuk memajukan kehidupan
Hak memajukan hidup dan mempertahankan hak individu atau hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara. yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1

7. Hak menerima pengakuan dan jaminan perlindungan
Hak ini ditujukan untuk segenap warga negara yang menginginkan pengakuan persamaan dan kepastian hukum yang adil dan merata tanpa memandang mereka berasal dari mana, agama apa, suku mana ,  miskin atau tidak.  Pernyataan tersebut tercantum pada pasaal 28 D ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa :   “Setiap warga negara menerima pengakuan dan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil, jujur dan perlakuan yang sama didepan umum.”

8. Hak diakui mempunyai hak pribadi
Hak yang diakui pemerintah dan undaang undang bahwa setiap warga negara mempunyai perlindungan atas hak pribadi yaitu hak untuk kebebasan hidup, hak untuk tidak mendapatkan siksaan atau dizalimi, hak untuk mengeluarkan pendapat, berfikir dan hak beragama serta hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak.

9. Hak diakui oleh masyarakat umum
Hak diakui oleh masyarakat umum disepan hukum yang sedang berlaku. hak untuk tidak dituntut karena dasar hukum yang berlaku yaitu hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atau dipaksakan,” hal itu sesuai dengan pasal 281 ayat 1 Undang undang dasar 1945.

Kewajiban Warga Negara
  1. Setiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintah yang sedang berlaku.”
  2. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi ketetapan hukum serta pemerintah yang tidak ada yang dikecualikan atau diabaikan.
  3. Setiap warga negara harus ikut serta didalam upaya mempertahankan dan pembelaan terhadap  bangsa dan negara. hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 3 Undang undang dasar 1945
  4. Setiap warga negar berhak dan mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembangunan sekaligus pembelaan negara.
  5. Setiap warga negara mempunyai kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain tanpa terkecuali . hal ini tercantum pada pasal 28 ayat 1
  6. Setiap warga negara berkewajiban taat dan patuh pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang undang dasar 1945 tanpa terkecuali karena pembatasan tidak dilandasi oleh status sosial seseorang. hal ini tercantum padaa pasal 28 ayat 2, bahwa :” Dalam menjalankan kewajiban setiap warga negara wajib patuh dan taat pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang.”
  7. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut dalam upaya mempertahankan dan keamanan negara yang sesuai dengan pasal 30 ayat 1 Undang undang dasar 1945 bahwa :” Setiap warga negara wajib ikut serta dan mempunyai hak yang sama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban yang Harus Dilakukan Secara Bersama

1. Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi

  • Perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan atau azas persaudaraan tanpa mengenal status sosialnya.
  • Segala cabang cabang produksi yang penting dan berguna bagi negara , masyarakat luas dan mampu menguasai hajat hidup orang banyak,  sepenuhnya dikuasai oleh negara

  • Bumi air dan semua kekayaan alam yang ada didalam negara dikuasai negara tetapi dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat.


2. Hak kewajiban dalam hal sosial dan budaya

  • Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk bahu membahu meningkatkan kecerdsannya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.

  • Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara memajukan segi kebudayaan nasional ditengah kemajuan peradaban dunia dengan memberi kebebasan dan jaminan  masyarakatnya dalam memajukan dan mengembangkan nilai nilai budaya yang ada didalam negara Indonesia.

  • Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan akan memelihara bahasa bahasa  daerah sebagai kekayaan nasional yang tidak tergantikan.


3. Hak dan kewajiban dalam hal pertahanan dan keamanan negara

  • Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap waarga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta didalam usaha pembelaan negara.

  • Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa semua awarga negara mempunyai hak dan kewajiban serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan terancam dalam bentuk apapun.

  • Pasal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanana negara dilakuakn dengabn menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh tentara republik Indonesia serta aparat kepolisian yang dianggap sebagai kekuatan utama negara, sedangkan rakyat sebagai  kekuatan pendukung.


4. Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban wajib ikut serta didalaam usaha pembelaan negara yang dilaksankan didalam penyelenggaraan pertahanan dan keaman negara.
Hak dan Kewajiban sejatinya tidak dapat dipisahkan, sekalipun dipisahkan maka akan timbul suatu kegoncangan dan ketidakseimbangan. Sebelum kita menuntut hak, kita perlu menyadari “Sudahkah saya melaksanakan kewajiban saya ?”. Jika sudah, maka kita layak mendapat hak yang kita ingin miliki, begitupun sebaliknya.

Komentar