HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan
kewajiban warga negara sebenarnya mempunyai arti yang berbeda, namun dinilai
saling berkaitan dalam kehidupan manusia sebagai warga negara indonesia ,
dimana pada kenyataannya hak dan kewajiban belum berjalan beriringan dengan
porsi yang seimbang. Ada beberapa penyebab hak dan kewajiban tidak selalu
beriringan, antara lain :
- Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum tanpa melihat status sosialnya walaupun sangat disayangkan, hingga saat ini kesejahteraan kehidupan masyarakat seluruh Indonesia belum merata dan belum sepenuhnya mendapatkan hak yang menjadi prioritas mereka.
- Mengapa hak dan kewajiban belum berjalan ber iringan? hal ini disebabkan masih banyak para pejabat pemerintah yang ada disemua provinsi daerah lebih mengutamakan Hak terlebih dahulu daripada Kewajibannya. Padahal jika hak dan kewajiban bisa berjalan secara bersamaan, maka kesejahteraan rakyat akan segera daapat tercapai dan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat didesa, kota atau pelosok dengan merata.
Lalu, seperti apakah hak dan kewajiban yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh warga negara ? Sebelum kita membahas
mengenai hak dan kewajiban sebagai warga Negara, akan lebih baik jika kita mengetahui dulu dasarnya, yaitu
pengertian hak dan kewajiban itu sendiri.
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Ahli
" Prof. Dr. Notonegoro "
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Menurut KBBI
Hak adalah milik,
kepunyaan,kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang
diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan.
Jadi, hak adalah segala sesuatu yang memang
harus didapatkan oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan
oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.
Hak
Warga Negara
1.
Hak mendapatkan
pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik
Tertuang
pada pada pasal 27 ayat 2 Undng undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara
berhak mempunyai hak pekerjaan serta kehidupan yang layak atau lebih baik.”
2. Hak hidup
Tertuang pada pasal 28 A Undang undang
dasar 1945, bahwa: “hak hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak penuh
atas seluruh warga negara,”
3. Hak untuk
berkeluarga
Hak
berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan keturunan yang dilalui
dengan pernikahan yang sah atau resmi. sesuai dengan yang tercantum pada pasal
28 B ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa: “Hak untuk berkeluarga dan
meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi adalah hak setiap warga negara
4. Hak untuk
kelangsungan hidup
Hak
kelangsungan hidup adalah hak setiap anak untuk bersosialisasi dengan orang
lain. selain itu ada hak untuk tumbuh, berkembang dan bersosialisasi dengan
orang lain tanpa batas yang didalamnya mencakup untuk meningkatkan kecerdasan
mereka, rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkup pergaulan
yang lebih luas.
5. Hak mengembangkan
diri
Hak
mengembangkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik,
hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya, hak untuk memanfaatkan minat
dan bakat yang ada, serta hak untuk mendapatkan pengembangan ilmu dari
teknologi, seni serta budaya demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang
lebih maju dan sejahtera.” yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1
6. Hak untuk
memajukan kehidupan
Hak memajukan hidup dan mempertahankan
hak individu atau hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi
pembangunan bangsa dan negara. yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1
7. Hak menerima
pengakuan dan jaminan perlindungan
Hak
ini ditujukan untuk segenap warga negara yang menginginkan pengakuan persamaan
dan kepastian hukum yang adil dan merata tanpa memandang mereka berasal dari
mana, agama apa, suku mana , miskin atau tidak. Pernyataan tersebut
tercantum pada pasaal 28 D ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa :
“Setiap warga negara menerima pengakuan dan jaminan perlindungan serta
kepastian hukum yang adil, jujur dan perlakuan yang sama didepan umum.”
8. Hak diakui
mempunyai hak pribadi
Hak
yang diakui pemerintah dan undaang undang bahwa setiap warga negara mempunyai
perlindungan atas hak pribadi yaitu hak untuk kebebasan hidup, hak untuk tidak
mendapatkan siksaan atau dizalimi, hak untuk mengeluarkan pendapat, berfikir
dan hak beragama serta hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak.
9. Hak diakui oleh
masyarakat umum
Hak diakui oleh masyarakat umum disepan
hukum yang sedang berlaku. hak untuk tidak dituntut karena dasar hukum yang
berlaku yaitu hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atau dipaksakan,” hal
itu sesuai dengan pasal 281 ayat 1 Undang undang dasar 1945.
Kewajiban
Warga Negara
- Setiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintah yang sedang berlaku.”
- Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi ketetapan hukum serta pemerintah yang tidak ada yang dikecualikan atau diabaikan.
- Setiap warga negara harus ikut serta didalam upaya mempertahankan dan pembelaan terhadap bangsa dan negara. hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 3 Undang undang dasar 1945
- Setiap warga negar berhak dan mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembangunan sekaligus pembelaan negara.
- Setiap warga negara mempunyai kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain tanpa terkecuali . hal ini tercantum pada pasal 28 ayat 1
- Setiap warga negara berkewajiban taat dan patuh pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang undang dasar 1945 tanpa terkecuali karena pembatasan tidak dilandasi oleh status sosial seseorang. hal ini tercantum padaa pasal 28 ayat 2, bahwa :” Dalam menjalankan kewajiban setiap warga negara wajib patuh dan taat pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang.”
- Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut dalam upaya mempertahankan dan keamanan negara yang sesuai dengan pasal 30 ayat 1 Undang undang dasar 1945 bahwa :” Setiap warga negara wajib ikut serta dan mempunyai hak yang sama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban yang Harus Dilakukan Secara Bersama
1. Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi
- Perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan atau azas persaudaraan tanpa mengenal status sosialnya.
- Segala cabang cabang produksi yang penting dan berguna bagi negara , masyarakat luas dan mampu menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dikuasai oleh negara
- Bumi air dan semua kekayaan alam yang ada didalam negara dikuasai negara tetapi dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
2. Hak kewajiban
dalam hal sosial dan budaya
- Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk bahu membahu meningkatkan kecerdsannya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.
- Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara memajukan segi kebudayaan nasional ditengah kemajuan peradaban dunia dengan memberi kebebasan dan jaminan masyarakatnya dalam memajukan dan mengembangkan nilai nilai budaya yang ada didalam negara Indonesia.
- Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan akan memelihara bahasa bahasa daerah sebagai kekayaan nasional yang tidak tergantikan.
3. Hak dan kewajiban
dalam hal pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap waarga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta didalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa semua awarga negara mempunyai hak dan kewajiban serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan terancam dalam bentuk apapun.
- Pasal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanana negara dilakuakn dengabn menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh tentara republik Indonesia serta aparat kepolisian yang dianggap sebagai kekuatan utama negara, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
4. Hak dan kewajiban
warga negara dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban wajib ikut serta didalaam usaha pembelaan negara yang dilaksankan didalam penyelenggaraan pertahanan dan keaman negara.
Hak
dan Kewajiban sejatinya tidak dapat dipisahkan, sekalipun dipisahkan maka akan
timbul suatu kegoncangan dan ketidakseimbangan. Sebelum kita menuntut hak, kita
perlu menyadari “Sudahkah saya melaksanakan kewajiban saya ?”. Jika sudah, maka
kita layak mendapat hak yang kita ingin miliki, begitupun sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar