Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan kewajiban adalah hal yang pasti didapat bagi setiap warga negara maka kita
harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban kita
Pengertian
hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan
demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
Pengertian Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan
mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai
seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Contoh hak warga negara :
1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum
dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang
yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal
28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang
mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
·
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1) – segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 – kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1) – hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal
mengenai hak warga negara indonesia seperti :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Hak membela negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
5. Hak mendapatkan pengajaran
6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesia adalah :
·
Kewajiban mentaati
hukum dan pemerintahan
·
Kewajiban membela
negara
·
Kewajiban dalam upaya
pertahanan negara
Contoh Kasus
1.
Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener
kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati
peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan
perjalanan mereka ke sekolah. Memang
terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2.
Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3.
Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Komentar
Posting Komentar