Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia menerjemahkan
secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar
dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai
ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah
selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai
halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk
menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah
sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi
lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara
menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara
menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam
bernegara.Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang merupakan
gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
Asas Kewarganegaraan
a.
Dari sisi
kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius soli: pedoman
kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius sanguinis: berdasarkan darah
atau keturunan
b.
Dari sisi
perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
c.
Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak
terpecah
d.
Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu
bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak
yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai
kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki
warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang
kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi
diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini
menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang
perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan
permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4
tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang
perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di
Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan
melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan
tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komentar
Posting Komentar