HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang
selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa
atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan
lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi
mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan
kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam
pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan
bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan
kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
1.
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat 2).
3.
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam
pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang
dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1.
Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2.
Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3.
Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat
1)
5.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6.
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan
bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal
yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
·
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga
negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini
adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak
hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Hak membela negara
3.
Hak berpendapat
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama
5.
Hak mendapatkan pengajaran
6.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia
7.
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia
terhadap negara Indonesia adalah :
·
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·
Kewajiban membela negara
·
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.
Hak negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
4.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
rakyat
7.
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan
wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945,
temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial,
kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu
lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan
perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun
kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Dengan mengetahui hal tersebut, kita bisa
mendapatkan pengetahuan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan
sebuah hal yang terikat. Kita juga sebagai manusia harus bisa melaksanakan
kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku
supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi
Komentar
Posting Komentar