Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bumi merupakan tempat tinggal bagi mahkluk
yang bernapas diantaranya masnusia, hewan, tumbuhan, dan semua jenis mahkluk
hidup lainnya. Manusia merupakan mahkluk yang memiliki akal dan budi serta
membedakan dengan mahkluk hidup lainnya. Tentunya dalam kehidupannya, manusia
bergantung terhadap manusia yang lain, maka manusia disebut mahkluk sosial.
Dalam ketergantungan itu, manusia juga melakukan komunikasi antar sesama agar
cita-cita dan capaian individu dapat terwujud. Pada hakikatnya, setiap manusia
diciptakan sama namun berbeda karakter dan itulah yang membuat adanya perbedaan
tujuan dari manusia. Dalam proses pencapaian tujuan, manusia akan melakukan
kontak dengan manusia lainnya. Hubungan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban
manusia dalam melakukan segala aktivitasnya di hidupnya. Tentunya ruang
lingkupnya juga dibatasi dalam hal ini yaitu lingkup suatu negara. Maka saya
akan mencoba menjabarkan hak dan kewajiban warga negara berdasar UUD 1945
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak sudah kita dapat
dari lahir dan tidak dapat dicabut sampai kita mati. Hak mengatur dan memberi
arahan bagi kita dalam bertindak dan menjalani hidup dengan orang lain. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak
mengeluarkan pendapat.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang secara
resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu
unsur negara.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26
mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Agama
|
|
|
Plitik, Hukum & pemerintahan
|
|
|
Ekonomi
|
|
|
Sosial Budaya
|
|
|
Pemerintahan dan Pertahanan
|
|
|
Contoh
Hak Warga Negara
1. Setiap warga negara berhak menentukan agamanya
2. Setiap warga negara berhak untuk beribadah
3. Setiap warga negara berhak mendapatkan
kesamaan di depan hukum dan pemerintah
4. Setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan
mendapat pekerjaan yang layak
5. Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran
6. Setiap warga negara berhak ikut bela negara
Contoh
Kewajiban Warga Negara
1. Setiap warga negara wajib ikut bela negara
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
3. Setiap warga negara wajib menaati hukum
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain.
5. Setiap warga negara wajib menjaga nama baik
negara
Tentunya
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, ada penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan sebagai berikut:
Penyimpangan
Hak Warga Negara
1. Tidak
mendapatkan persamaan hukum
2. Dilarang
Mengeluarkan pendapat
3. Tidak
mendapatkan Kesempatan Memilih
4. Tidak
mendapatkan layanan hukum
5. Pembatasan
hak politik
6. Pembungkaman
Pers
Penyimpangan Kewajiban Warga Negara
1. Tidak
membayar pajak
2. Melawan
hukum
3. Tidak
menjaga ketertiban
4. Tidak
ikut mempertahankan NKRI
5. Berprilaku
anarkis
6. Melanggar
HAM
Hak dan kewajiban warga negara akan
membuat kondisi yang aman dan tenteram jika dilaksanakan secara terus menerus. Hal itu mengatur segala
kepentingan dan hubungan manusia ke arah yang baik. Hak dan kewajiban harus
berjalan seiringan karena kita dapat menerima hak jika sudah melakukan
kewajiban kita. Tidak boleh hanya menerima hak namun tidak ikut melaksanakan
kewajiban itu karena itu adalah sebuah pelanggaran. Namun melihat kondisi yang
ada, kesadaran akan hak dan kewajiban
warga negara masih kurang di masyarakat khususnya di area yang padat penduduk. Faktor
lingkungan menjadi faktor yang paling penting dalam menentukan karakter
sosiologis seseorang. Maka dari itu, pemerintah juga wajib melaksanan
kewajibannya yaitu meningkatkan kesejahteraan negara agar keseimbangan antara
hak dan kewajiban dapat tercapai.
Komentar
Posting Komentar