Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bumi merupakan tempat tinggal bagi mahkluk yang bernapas diantaranya masnusia, hewan, tumbuhan, dan semua jenis mahkluk hidup lainnya. Manusia merupakan mahkluk yang memiliki akal dan budi serta membedakan dengan mahkluk hidup lainnya. Tentunya dalam kehidupannya, manusia bergantung terhadap manusia yang lain, maka manusia disebut mahkluk sosial. Dalam ketergantungan itu, manusia juga melakukan komunikasi antar sesama agar cita-cita dan capaian individu dapat terwujud. Pada hakikatnya, setiap manusia diciptakan sama namun berbeda karakter dan itulah yang membuat adanya perbedaan tujuan dari manusia. Dalam proses pencapaian tujuan, manusia akan melakukan kontak dengan manusia lainnya. Hubungan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban manusia dalam melakukan segala aktivitasnya di hidupnya. Tentunya ruang lingkupnya juga dibatasi dalam hal ini yaitu lingkup suatu negara. Maka saya akan mencoba menjabarkan hak dan kewajiban warga negara berdasar UUD 1945

Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak sudah kita dapat dari lahir dan tidak dapat dicabut sampai kita mati. Hak mengatur dan memberi arahan bagi kita dalam bertindak dan menjalani hidup dengan orang lain.  Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.       




Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Agama

  • Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
  • Hak memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya
  • Hak kebebasan meyakini kepercayaan
  • Hak kebebasan memeluk agama

  • Pasal 27 ayat (2)
  • Pasal 28 E ayat (1)
  • Pasal 28 E ayat (2)
  • Pasal 29 ayat (2)



Plitik, Hukum & pemerintahan

  • Hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  • Hak setiap orang atas status kewarganegaraan
  • Warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
  • Hak warga negara untuk wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

  • Pasal 28 D ayat (3)
  • Pasal 28 D ayat (4)
  • Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 27 ayat (3)




Ekonomi

  • Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
  • Hak suatu negara untuk menggunakan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat
  • Cabang-cabang produksi penting dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama

  • Pasal 34
  • Pasal 33 ayat (3)
  • Pasal 33 ayat (2)
  • Pasal 33 ayat (1)




Sosial Budaya

  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Kewajiban pemerintah menyelenggarakan pengajaran nasional
  • Kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional
  • Kewajiban negara menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama

  • Pasal 31 ayat (1)
  • Pasal 31 ayat (2)
  • Pasal 32
  • Pasal 29 ayat (2)
Pemerintahan dan Pertahanan

  • Hak warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan  melalui sistem rakyat semesta
  • Hak warga negara untuk membela negara
  • Hak warga negara  mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara

  • Pasal 30 ayat (1)
  • Pasal 30 ayat (2)
  • Pasal 27 ayat (3)
  • Pasal 30 ayat (2)


Contoh Hak Warga Negara
1.      Setiap warga negara berhak menentukan agamanya
2.      Setiap warga negara berhak untuk beribadah
3.      Setiap warga negara berhak mendapatkan kesamaan di depan hukum dan pemerintah
4.      Setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan mendapat pekerjaan yang layak
5.      Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak ikut bela negara
Contoh Kewajiban Warga Negara
1.      Setiap warga negara wajib ikut bela negara
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
3.      Setiap warga negara wajib menaati hukum
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
5.      Setiap warga negara wajib menjaga nama baik negara

            Tentunya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan sebagai berikut:
Penyimpangan Hak Warga Negara

1.      Tidak mendapatkan persamaan hukum
2.      Dilarang Mengeluarkan pendapat
3.      Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih
4.      Tidak mendapatkan layanan hukum
5.      Pembatasan hak politik
6.      Pembungkaman Pers



Penyimpangan Kewajiban Warga Negara
1.      Tidak membayar pajak
2.      Melawan hukum
3.      Tidak menjaga ketertiban
4.      Tidak ikut mempertahankan NKRI
5.      Berprilaku anarkis
6.      Melanggar HAM



            Hak dan kewajiban warga negara akan membuat kondisi yang aman dan tenteram jika dilaksanakan secara  terus menerus. Hal itu mengatur segala kepentingan dan hubungan manusia ke arah yang baik. Hak dan kewajiban harus berjalan seiringan karena kita dapat menerima hak jika sudah melakukan kewajiban kita. Tidak boleh hanya menerima hak namun tidak ikut melaksanakan kewajiban itu karena itu adalah sebuah pelanggaran. Namun melihat kondisi yang ada,  kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara masih kurang di masyarakat khususnya di area yang padat penduduk. Faktor lingkungan menjadi faktor yang paling penting dalam menentukan karakter sosiologis seseorang. Maka dari itu, pemerintah juga wajib melaksanan kewajibannya yaitu meningkatkan kesejahteraan negara agar keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat tercapai.

Komentar