Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban tanpa terkecuali. Hak dan
kewajiban merupakan
suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktiknya harus dijalankan dengan seimbang.
Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika
hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan
terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
maupun bernegara.
Ketimpangan
akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan
baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk
ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh
sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai
ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara
mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak
yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ada
sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak
membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak mempedulikan
pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya
dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak
melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain
mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga
orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat,
akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara
seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia
dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri
hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh
masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi
karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga
negara. Atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka
sehingga tertutup kebaikan didalam jiwa mereka.
Hak dan kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak
dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalamUUD 1945 yaitu tercantum
di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.
1.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan hak warga negara yang sama dalamhukum dan pemerintahan, serta
kewajiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan.
2.
Pasal 27 ayat 2
menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 27 ayat 3
dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hakdan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
4.
Pasal 28
menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5.
Pasal 29 ayat 2
menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemelukagamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya.
6. Pasal 30 ayat 1
dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pertahanan.
Kedudukan
Warga Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat
menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu
asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguisyang artinya darah.
a. Asas
Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas
Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang
ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang
untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut.
Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain
juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu
negara.
Penentuan kewarganegaraan
yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan
bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya
apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak
(lebih dari 2).
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas, kita
mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga
negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang
mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
5. Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan
hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
7. Tidak
diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya.
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 (lima tahun berturut-turut bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataaan ingin tetap menjadi
warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
10. Perempuan
warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing
kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
11. Laki-laki
warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing
kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan
mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan
tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat
diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya
berlangsung.
12. Setiap
orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian
hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan
mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang
kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Asas-asas yang dipakai
dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
1. Asas Ius
Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan
keturunan.
2. Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Hak dan kewajiban Mahasiswa
sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa
atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan
tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam
kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan
dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung
jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
Indonesia.
Hak
dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1. Kebebasan akademik
menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dansusila yang berlaku dalam lingkungan
akademik.
2. Memperoleh
pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuaidengan minat, bakat, dan
kemampuan.
3.
Menyelesaikan
studi lebih awal.
4.
Memperoleh layanan
informasi yang berkaitan dengan program studiserta hasil belajarnya.
5.
Memanfaatkan
sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswayang ada di kampus.
6.
Mematuhi peraturan
yang berlaku.
7.
Memelihara sarana
dan prasarana serta kebersihan dan keamananfakultas dan kampus.
8.
Menghargai ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.
Menjunjung tinggi
kebudayaan nasional.
10. Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau
kampus.
Makna Bela Negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga
negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
(wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945
serta konstitusi Negara.Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan
kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan
kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai
Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Banyak peran mahasiswa dalam membela
negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler,
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti
demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Mahasiswa
harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam
konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan
agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang
nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat
para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh
generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah. Kepedulian dan nasionalisme
terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku
kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu
yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai
ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Komentar
Posting Komentar