Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Sebagai Warga Negara
:
1. Pembukaan UUD 1945
– Hak warga negara untuk merdeka dan
bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena
Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak
berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 6 ayat 1 UUD
1945 – Hak warga negara untuk menjadi
presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi
presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang
undang.
3. Pasal 23A UUD 1945
– Kewajiban negara membayar pajak
terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya
kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD
1945 – Hak warga negara untuk memiliki
kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi
berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara
tanpa kecuali.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD
1945 – Kewajiban warga negara untuk
menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga
negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup
secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan
tersebut.
7. Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini
diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8. Pasal 27 ayat 3 UUD
1945 – Hak warga negara dalam usaha
pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela
tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara
Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD
1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya
pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib
membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan
ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara
berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk
berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
11. Pasal 28 UUD 1945
– Hak warga negara untuk mengeluarkan
pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
12. Pasal 28A UUD 1945
– Hak warga negara untuk hidup. Warga
negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
13. Pasal 28B ayat 1 UUD
1945 – Hak warga negara untuk menikah.
Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
14. Pasal 28B ayat 2 UUD
1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan
berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa
demi kelangsungan hidupnya.
15. Pasal 28B ayat 2 UUD
1945 – Hak warga negara untuk bebas dari
kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan
diskriminasi.
Kewajiban
Sebagai Warga Negara :
- Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: “Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan
menjelaskan tentang warga negara untuk
wajib untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor
pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.
- Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga
negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maksudnya adalah warga
negara mempunyai kewajiban yang sama dalam kedudukannya sebagai warga negara
Indonesia. Yang berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan pemerintahan
yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.
- Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ayat
ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya
kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai
agama dan keamanan serta ketertiban umum.
- Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada
pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap
warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap
warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya
harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh
setiap warga negara.
Komentar
Posting Komentar