Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam suatu kehidupan di dunia, sejak awal lahir sleuruh umat manusia telah memiliki hak yang merupakan anugrah dari tuhan Yang Maha Kuasa. Tujuannya untuk menjamin kemanan, ketentraman dan kelanjutan hidup manusia. Namun tidak hanya hak yang di peroleh, adajuga yang namanya kewajiban dengan tujuan untuk menyeimbangkan hak tersebut dan membatasi kekuasaan manusia sehingga tidak menggabggu atau melampaui hak orang lain. Dengan adanya kewajiban maka kehidupan sehari hari akan menjadi lebih seimbang karena selain menuntut haknya manusia juga harus memenuhi kewajibannya. Berikut beberapa hak dan kewajiban dlam UUD 1945.
HAK
Definisi hak menurut kamus besar bahasa Indonesia hak berarti
1.      Milik, kepunyaan:  
2.      Kewenangan
3.      Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)
4.       Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
5.       Derajat atau martabat

KEWAJIBAN
Definisi Kewajiban menurut kamus besar bahasa Indonesia
1.      Berdasarkan beberapa bidang
·         Hukum                        : tugas menurut hukum
·         Manusia           :  segala sesuatu yg menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan)
·         Moral               : kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat; 
·         Sosial               : kewajiban atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial;

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu terjadi interaksi antara negara
            Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara:

Hak Warga Wegara
            Hak warga negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang hak asasi manusia (HAM) dan beberapa pasal lain, seperti sebai berikut:
·         Kesejahteraan:      
¨      Pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  (Pasal 27 ayat 2)
   Dalam hal ini peran pemerintah adalah menyediakan berbagai macam pekerjaan bagi seluruh rakyatnya hingga terciptalah kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak pengangguran di indonesia ini.


¨      Membentuk  keluarga  dan  melanjutkan keturunan  melalui perkawinan  yang sah (Pasal 28B ayat 1)
   Hak untuk berkeluarga juga di atur dalam UUD 1945 pasal 28 ini, tujuannya agar manusia dapat terus melanjutkan keturunan dan hidup bahagia.



¨      hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
     Hak untuk memperoleh perlindungan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila hak itu telah terjamin maka akan tumbuh ketenangan dalam hati masyarakat namun kenyataanya sekarang banyak terjadi kasus yang melenceng dari UUD pasal 28 B ayat 2 ini. Contohn yang paling marak terjadi ialah kasus pembulian di kalangan  pelajar hingga membuat korban frustasi.



·         Mengembangkan diri:
¨      mengembangkan  diri  melelui  pemenuhan kebutuhan dasarnya,  mendapat pendidikan dan memperoleh  manfaat  dari  IPTEK,  seni  dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
¨      memajukan  dirinya  dalam  memperjuangkan haknya  secara  kolektif  untuk  membangun masyarkat,  bangsa  dan  negaranya  (Pasal  28C ayat 2)
          
·         Mengemukakan pendapat:
¨      kebebasan  berserikat,  berkumpul  dan mengeluarkan pendapat(Pasal 28E ayat 3)
   Tujuan dalam pasal ini adalah memberikan contoh dari pengamalan sila ke-4 dalam pancasila dima kita harus saling bermusyawarah dalam menentukan suatau keputusan. Dalam musyawarah hak kita dalam berpendapat di atur dalam undang undang. Hasilnya kita mampu berpendapat fdengan bebas selama tidak melanggar hak orang lain juga.
  
¨      berkomunikasi  dan  memperoleh  informasiuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,  serta  berhak  mencari  memperoleh, memiliki,  menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
    Dalam era globalisasi seperti masa sekarang, kita tau banyak sekali berbagai media sosial yang banyak menawarkan fitur canggih dalam berkomunikasi. Hal itu akan memudahkan masyarakat untuk mmeproleh berbagai macam informasi baik dari mulut kemulut, media digital atau media tulis. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran komunikasi dalam suatu negara dengan tujuan agar tidak adanya salah paham dan komunikasi antar satu ddengan yang lainnya.
 
·         Beragama atau memilih kepercayaan:
¨      memeluk  agama  dan  beribadat  menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih  pekerjaan,  memilih  kewarganegaraan, memilih  tempat  tinggal  di  wilayah negara dan meninggalkannya,  serta  berhak  kembali  (Pasal 28E ayat 1)
¨      kebebasan  meyakini  kepercayaan,  menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
·         Hukum:
¨      perlindungan  diri  pribadi,  keluarga, kehormatan,  martabat,  dan  harta  benda  yang dibawah  kekuasaannya,  serta  berhak  atas  rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk  berbuat  atau  tidak  berbuat  sesuatu  yangmerupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
¨      bebas  dari  penyiksaan  atau  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan berhak  memperoleh  suaka  politik  dari  negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
·         politik:
¨      memperoleh  kesempatan  yang  sama  dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
¨      status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)

Kewajiban Warga Negara
            Selain memiliki hak, setiap warga nega juga memiliki kewajiban yang harus mereka laksanakan, yaitu sebagai berikut:
·         menjunjung  hukum  dan  pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
·         menghormati  hak  asasi  manusia  orang  lain dalam  tertib  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
·         tunduk  kepada  pembatasan  yang  ditetapkan dengan  undang-undang. (Pasal 28J, ayat 2)
·         ikut  serta  dalam  usaha  pertahanan  dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1).
·         Untuk  pertahanan  dan  keamanan  negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
·         mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)


Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Lingkup Ideologi Pancasila
            Dalam  pelaksaannya  hak  asasi  manusia  di  Indonesia  mengalami pasang  surut.  Wacana  hak  asasi  manusia  terus  berkembang  seiring  dengan berkembangnya  pelanggaran-pelanggaran  HAM  yang  semakin  meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.Suatu  hal  tidak  dapat  dilaksanakan  sebelum  mengetahui  benar  apa .yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini, sebagai berikut:
·         Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian,  sejarah,  konsep,  prinsip  dan  nilai-nilai  yang  terkandung  di dalamnya.  Tanpa  mengerti  hal-hal  yang  mendasar  ini  amat  sulit  Pancasila untuk  diamalkan.  Selain  daripada  itu,  Pancasila  akan  cepat  memudar  dan dilupakan  kembali.  Kekuatan  akar  pemahaman  ini  amat  penting  untuk menopang  batang,  ranting,  daun  dan  buah  yang  akan  tumbuh  di  atasnya. Banyak  hal  yang  terjadi  ketika  semangat  untuk  mengamalkan  Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan  hanya mudah  memudar,  namun  juga  akan  kehilangan  arah,  seakanakan  sudah  melaksanakan  Pancasila  padahal  yang  dilaksanakan  bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini  yang tanpa sadar  sudah  mengekor  pada  sistem  kapitalis-neoliberalis  dan  perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.

·         pedoman  pelaksanaan.  Semestinya  kita  tidak  perlu  malu mencontoh  apa  yang  sudah  dilakukan  oleh  pemerintah  Orde  Baru  yang berusaha  membuat  Pedoman  Penghayatan  dan  Pengalaman  Pancasila  (P4). Pedoman  ini  sangat  diperlukan  agar  negara  dan  warganegara  mengerti  apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut.  Manakala  tidak  ada  pedoman  pelaksanaan,  maka  setiap  orang berusaha  membuat  pedoman  sendiri-sendiri  sehingga  terjadi  absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 65adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak  ada  ruang  yang  cukup  untuk  diskusi  dan  terbukanya  konsep-konsep baru.  Kelemahan  tersebut  harus  diperbaiki  tidak  kemudian  dibuang  sama sekali.

perlunya  lembaga  yang  bertugas  mengawal  pelaksanaan Pancasila.  Lembaga  ini  bertugas  antara  lain  memfasilitasi  aktivitas-aktivitas ang  bertujuan  untuk  mensosialisasikan  Pancasila.  Membuka  ruang-ruang dialog  agar  tumbuh  kesadaran  ber-Pancasila  baik  di  kalangan  elit  politik, pers, anggota  legislatif, eksekutif,  yudikatif,  dan masyarakat  luas.  Yang  tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam  melaksanakan  tugas  dan  membuat kebijakan serta  ikut  mengevaluasi setiap  kebijakan  yang  dilakukan  agar  terjamin  tidak  bertentangan  dengan Pancasila

Komentar