Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam suatu kehidupan di dunia,
sejak awal lahir sleuruh umat manusia telah memiliki hak yang merupakan anugrah
dari tuhan Yang Maha Kuasa. Tujuannya untuk menjamin kemanan, ketentraman dan
kelanjutan hidup manusia. Namun tidak hanya hak yang di peroleh, adajuga yang
namanya kewajiban dengan tujuan untuk menyeimbangkan hak tersebut dan membatasi
kekuasaan manusia sehingga tidak menggabggu atau melampaui hak orang lain.
Dengan adanya kewajiban maka kehidupan sehari hari akan menjadi lebih seimbang
karena selain menuntut haknya manusia juga harus memenuhi kewajibannya. Berikut
beberapa hak dan kewajiban dlam UUD 1945.
HAK
Definisi
hak menurut kamus besar bahasa Indonesia hak berarti
1. Milik, kepunyaan:
2. Kewenangan
3. Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb)
4. Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
5.
Derajat atau
martabat
KEWAJIBAN
Definisi
Kewajiban menurut kamus besar bahasa Indonesia
1.
Berdasarkan
beberapa bidang
·
Hukum :
tugas menurut hukum
·
Manusia : segala
sesuatu yg menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan)
·
Moral : kewajiban atas dasar norma
benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat;
·
Sosial : kewajiban atas dasar norma dan tingkah laku
lingkungan sosial;
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu terjadi interaksi antara negara
Berikut adalah hak dan kewajiban
warga negara:
Hak Warga Wegara
Hak warga negara, diatur dalam UUD
1945 pasal 28 tentang hak asasi manusia (HAM) dan beberapa pasal lain, seperti
sebai berikut:
·
Kesejahteraan:
¨ Pekerjaan dan
penghidupan yang layak
(Pasal 27 ayat 2)
Dalam hal ini peran pemerintah adalah menyediakan berbagai macam
pekerjaan bagi seluruh rakyatnya hingga terciptalah kehidupan yang layak bagi
seluruh warga negara. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak pengangguran di
indonesia ini.
¨ Membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
Hak untuk berkeluarga juga di atur dalam UUD 1945 pasal 28 ini,
tujuannya agar manusia dapat terus melanjutkan keturunan dan hidup bahagia.
¨ hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
Hak untuk memperoleh perlindungan
merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila
hak itu telah terjamin maka akan tumbuh ketenangan dalam hati masyarakat namun
kenyataanya sekarang banyak terjadi kasus yang melenceng dari UUD pasal 28 B
ayat 2 ini. Contohn yang paling marak terjadi ialah kasus pembulian di
kalangan pelajar hingga membuat korban
frustasi.
·
Mengembangkan diri:
¨ mengembangkan diri
melelui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari
IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
¨ memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa
dan negaranya (Pasal
28C ayat 2)
·
Mengemukakan pendapat:
¨ kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan
pendapat(Pasal 28E ayat 3)
Tujuan dalam pasal ini adalah memberikan contoh dari pengamalan sila
ke-4 dalam pancasila dima kita harus saling bermusyawarah dalam menentukan
suatau keputusan. Dalam musyawarah hak kita dalam berpendapat di atur dalam
undang undang. Hasilnya kita mampu berpendapat fdengan bebas selama tidak
melanggar hak orang lain juga.
¨ berkomunikasi dan
memperoleh informasiuntuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia (Pasal 28F)
Dalam era globalisasi seperti masa sekarang, kita tau banyak sekali
berbagai media sosial yang banyak menawarkan fitur canggih dalam berkomunikasi.
Hal itu akan memudahkan masyarakat untuk mmeproleh berbagai macam informasi
baik dari mulut kemulut, media digital atau media tulis. Oleh karena itu negara
memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran komunikasi dalam suatu negara
dengan tujuan agar tidak adanya salah paham dan komunikasi antar satu ddengan
yang lainnya.
·
Beragama atau memilih kepercayaan:
¨ memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali
(Pasal 28E ayat 1)
¨ kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
·
Hukum:
¨ perlindungan diri
pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu
yangmerupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
¨ bebas dari
penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari
negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
·
politik:
¨ memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
¨ status
kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
Kewajiban Warga Negara
Selain memiliki hak, setiap warga
nega juga memiliki kewajiban yang harus mereka laksanakan, yaitu sebagai
berikut:
·
menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27
ayat 1)
·
menghormati hak
asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
·
tunduk
kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
(Pasal 28J, ayat 2)
·
ikut
serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
(Pasal 30, ayat 1).
·
Untuk
pertahanan dan keamanan
negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal
30, ayat 2).
·
mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat
2)
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Negara dan Warga Negara dalam Lingkup Ideologi Pancasila
Dalam pelaksaannya
hak asasi manusia
di Indonesia mengalami pasang surut.
Wacana hak asasi
manusia terus berkembang
seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM
yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya.
Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.Suatu hal tidak
dapat dilaksanakan sebelum
mengetahui benar apa .yang hendak dilaksanakan, untuk
melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai
dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut.
Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini,
sebagai berikut:
·
Pancasila perlu dimengerti secara tepat
dan benar baik dari pengertian,
sejarah, konsep, prinsip
dan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Tanpa
mengerti hal-hal yang
mendasar ini amat
sulit Pancasila untuk diamalkan.
Selain daripada itu,
Pancasila akan cepat
memudar dan dilupakan kembali.
Kekuatan akar pemahaman
ini amat penting
untuk menopang batang, ranting,
daun dan buah
yang akan tumbuh
di atasnya. Banyak hal
yang terjadi ketika
semangat untuk mengamalkan
Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar
yang kuat, bukan hanya mudah memudar,
namun juga akan
kehilangan arah, seakanakan
sudah melaksanakan Pancasila
padahal yang dilaksanakan
bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat
mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah
mengekor pada sistem
kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis
bukan kolektifis.
·
pedoman
pelaksanaan. Semestinya kita
tidak perlu malu mencontoh apa
yang sudah dilakukan
oleh pemerintah Orde
Baru yang berusaha membuat
Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman
ini sangat diperlukan
agar negara dan
warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan
bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut.
Manakala tidak ada
pedoman pelaksanaan, maka
setiap orang berusaha membuat
pedoman sendiri-sendiri sehingga
terjadi absurditas (kebingungan).
Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk
diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 65adalah bahwa pedoman
tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak
menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada
ruang yang cukup
untuk diskusi dan
terbukanya konsep-konsep
baru. Kelemahan tersebut
harus diperbaiki tidak
kemudian dibuang sama sekali.
Komentar
Posting Komentar