HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A.    Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu fitrah yang mutlak sejak lahir menjadi milik kita dan melekat sampai akhir hayat manusia. Di dalam KBBI sendiri hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Hak dan Kewajiban Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Berikut beberapa Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” – Pasal 27 ayat 2.
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” – Pasal 28.
3.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah – Pasal 28B ayat 1.
4.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi – Pasal 28B ayat 2.
5.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemahaman kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia – Pasal 28C ayat 1.
6.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya – Pasal 28C ayat 2.
7.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum – Pasal 28D ayat 1.
8.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja – Pasal 28D ayat 2.
9.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan – Pasal 28D ayat 3.


B.     Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan juga keharusan untuk melaksanakan hak nya secara layak dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Berikut beberapa Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya – Pasal 27 ayat 1.
2.     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara – Pasal 27 ayat 3.
3.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara – Pasal 28J ayat 1.
4.     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis – Pasal 28J ayat 2.
5.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara – Pasal 30 ayat 1.
6.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya – Pasal 31 ayat 2.

Sejatinya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, sekalipun dipisahkan dapat menimbulkan suatu ketidakseimbangan yang dapat mengganggu hak dan kewajiban orang lain. Maka sebaliknya apabila hak dan kewajiban kita laksanakan dan seimbang, maka akan terciptanya kehidupan yang nyaman, tenteram dan sejahtera. Kita sebagai warga negara yang baik, sebagai pengabdi negara di kalangan mahasiswa perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan kesadaran dan semangat guna melaksanakan nya dengan sungguh-sungguh.

Komentar