HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu fitrah yang mutlak
sejak lahir menjadi milik kita dan melekat sampai akhir hayat manusia. Di dalam
KBBI sendiri hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Hak dan Kewajiban Indonesia tercantum
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Berikut
beberapa Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” – Pasal 27 ayat 2.
2.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” – Pasal 28.
3.
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah – Pasal 28B ayat 1.
4.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi – Pasal 28B ayat 2.
5. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemahaman kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia – Pasal 28C ayat 1.
6. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya – Pasal 28C ayat 2.
7. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum – Pasal 28D ayat 1.
8. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja – Pasal 28D ayat 2.
9. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan – Pasal
28D ayat 3.
B.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus dilaksanakan dan juga keharusan untuk melaksanakan hak nya secara layak
dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Berikut
beberapa Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya – Pasal 27
ayat 1.
2.
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara – Pasal
27 ayat 3.
3.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara – Pasal 28J ayat 1.
4.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis – Pasal
28J ayat 2.
5.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara – Pasal 30 ayat 1.
6.
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
– Pasal 31 ayat 2.
Sejatinya hak dan kewajiban tidak dapat
dipisahkan, sekalipun dipisahkan dapat menimbulkan suatu ketidakseimbangan yang
dapat mengganggu hak dan kewajiban orang lain. Maka sebaliknya apabila hak dan
kewajiban kita laksanakan dan seimbang, maka akan terciptanya kehidupan yang
nyaman, tenteram dan sejahtera. Kita sebagai warga negara yang baik, sebagai
pengabdi negara di kalangan mahasiswa perlu menegakkan hak dan kewajiban di
dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan kesadaran dan semangat guna
melaksanakan nya dengan sungguh-sungguh.
Komentar
Posting Komentar