Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Pada hakikatnya setiap manusia terlahir dengan hak dan kewajibannya masing masing. Menurut pengertiannya hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Seperti halnya hak asasi manusia yang telah melekat secara otomatis dari lahir. Tentunya  hak tidak bisa dipisahkan dengan kewajiban. Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Oleh karena itu dalam pemenuhannya harus seimbang. Sementara dari pengertian warga negara sendiri itu ialah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara ialah kuasa yang harus diterima dan hal yang wajib dilakukan oleh orang-orang yang telah menjadi bagian di negara tersebut. Banyak orang berpendapat bahwa alangkah baiknya apabila dalam pelaksanannya setiap individu melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu kemudian menuntut haknya. Karena banyak dari kita hanya menuntut hak dan tidak melaksanakan apa kewajiban yang kita miliki. Seperti dalam negara kita sendiri, untuk pelaksanaan hak dan kewajiban masih dibilang cukup memprihatinkan. Sebagian besar dari kita rela berjuang mati-matian menuntut hak kita lalu lupa melaksanakan kewajiban kita. Padahal salah satu hal yang membuat negara itu dapat dikatakan sejahtera dan aman ialah apabila tiap tiap warga negaranya melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang.Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah memuat apa yang telah menjadi hak dan kewajiban dari Warga Negara Indonesia yaitu meliputi;

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kami sebagai mahasiswa PKN STAN tentunya memiliki hak dan kewajiban tersendiri kepada negeri ini. Salah satunya kewajiban kami ialah selain belajar dengan giat selama perkuliahan nantinya kami akan menjadi abdi negara yang baik, dengan menerapkan lima nilai KEMENKEU dalam pelaksanaan tugas-tugas kami.Hal ini dikarenakan masa depan bangsa ini akan digantungkan kepada kami yang diharapkan sebagai agent of change untuk kedepan nanti. Oleh karena itu sangat diperlukan kesadaran dari dalam diri masing-masing untuk bisa melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia demi kesejahteraan bangsa ini. 

Komentar