Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Tahukah kamu, apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia?

Hak dan kewajiban sebagai warg negara Indonesia tertuang di dalam UUD 1945 pada pasal 27 sapai pasal 34. Sebelum membahas hak dan kewajiban yang tertuang didalam UUD 1945, apakah hak dan kewajiban itu sendiri?

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.


Berikut ada hak dan kewajiban sebagai warga negara pada pasal 27 – 34 UUD 1945

Pada zaman sekarang ini, sebagai warga negara ssering lupa diri akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara itu sendiri, kebanyakan dari kita sering menuntut hak dibanding kewajiban itu sendiri, berhenti untuk menuntut hak kalian, jika kalian tidak melakukan kewajiban kalian dengan sepenuhnya.
Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.”

Komentar