Antara Hak yang [Harus] Terpenuhi dan Kewajiban yang [Wajib] Dipenuhi

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang saling terikat, meskipun keduanya adalah hal yang jauh berbeda dalam pengertiannya. Hak adalah sesuatu yang sudah seharusnya kita dapatkan atau terima dari pihak tertentu dan harus terpenuhi. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya kita berikan atau lakukan kepada pihak tertentu dan wajib dipenuhi. Perbedaannya terletak pada ‘harus terpenuhi’ dan ‘wajib dipenuhi’. Meskipun begitu, keduanya haruslah terlaksanakan baik hak maupun kewajiban. Apabila keduanya tidak terlaksana dengan baik, maka akan terjadi ketimpangan yang menyebabkan ketidakadilan.
            Ketimpangan yang terjadi akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Gejolak ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat atas hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Oleh karena itu, untuk mengatasi ketimpangan ini masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan bahwa selain menuntut hak mereka juga harus melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan apa yang mereka tuntut.
            Permasalahannya baru-baru ini masyarakat hanya menuntut hak dan menyalahkan pemerintah atas tidak terpenuhinya hak mereka. Padahal hal ini bukanlah sepenuhnya kesalahan pemerintah, karena untuk terpenuhinya hak maka kewajiban harus dilaksanakan. Sebagai contoh adalah membayar pajak. Pajak diadakan oleh negara untuk mewujudkan hak yaitu membangun fasilitas bagi masyarakat yang lebih baik, sementara itu banyak masyarakat yang enggan membayar pajak. Lalu bagaimana hak dapat terpenuhi?
            Negeri ini seakan penuh dengan fenomena ketidakadilan baik itu di kalangan masyarakat maupun pemerintah. Sekali lagi, hal ini dikarenakan hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Oleh karena itu, kita wajib tahu dan paham mengenai konsep hak dan kewajiban ini supaya kita dapat melaksanakannya kemudian.
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.
1. Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6. Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan.                                                                                    Apa yang dapat dilakukan oleh generasi muda saat ini? Generasi muda saat ini haruslah sensitif terhadap hak dan kewajiban. Mereka harus memulai perubahan di tengah keterpurukan negara ini. Hal ini dapat dimulai dari diri mereka masing-masing dengan melaksanakan kewajiban sebagai pelajar, mahasiswa, atau profesi masing-masing. Selain itu, dibutuhkan rasa nasionalisme yang kuat dalam diri para generasi muda sehingga akan tumbuh rasa bela negara. Ketika bela negara telah tertanam di hati para generasi muda, sangatlah mungkin Indonesia bangkit dari keterpurukan ini.

            Generasi muda sebagai agent of change memegang peranan penting bagi masa depan negara ini. Sehingga dibutuhkan sebuah ‘gerakan’ dalam kaum pemuda pemudi untuk merombak ketimpangan antara hak dan kewajiban. Adapun kita harus mengetahui bahwa hak dan kewajiban bagaikan kedua barang ditimbang. Apabila yang satu lebih berat maka akan timpang, namun apabila sama berat maka keduanya akan seimbang. Keseimbangan keduanya inilah yang dibutuhkan, maka dari itu harus ada kewajiban yang dipenuhi oleh masyarakat sebelum mereka mendapatkan hak yang harus terpenuhi, begitu pun sebaliknya.

Komentar