Antara Hak yang [Harus] Terpenuhi dan Kewajiban yang [Wajib] Dipenuhi
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang saling
terikat, meskipun keduanya adalah hal yang jauh berbeda dalam pengertiannya. Hak
adalah sesuatu yang sudah seharusnya kita dapatkan atau terima dari pihak
tertentu dan harus terpenuhi. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang
seharusnya kita berikan atau lakukan kepada pihak tertentu dan wajib dipenuhi.
Perbedaannya terletak pada ‘harus terpenuhi’ dan ‘wajib dipenuhi’. Meskipun
begitu, keduanya haruslah terlaksanakan baik hak maupun kewajiban. Apabila
keduanya tidak terlaksana dengan baik, maka akan terjadi ketimpangan yang
menyebabkan ketidakadilan.
Ketimpangan
yang terjadi akibat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan
gejolak dalam masyarakat. Gejolak ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat atas
hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Oleh karena itu, untuk mengatasi
ketimpangan ini masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan bahwa selain menuntut
hak mereka juga harus melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan apa yang mereka
tuntut.
Permasalahannya
baru-baru ini masyarakat hanya menuntut hak dan menyalahkan pemerintah atas
tidak terpenuhinya hak mereka. Padahal hal ini bukanlah sepenuhnya kesalahan
pemerintah, karena untuk terpenuhinya hak maka kewajiban harus dilaksanakan.
Sebagai contoh adalah membayar pajak. Pajak diadakan oleh negara untuk
mewujudkan hak yaitu membangun fasilitas bagi masyarakat yang lebih baik,
sementara itu banyak masyarakat yang enggan membayar pajak. Lalu bagaimana hak
dapat terpenuhi?
Negeri
ini seakan penuh dengan fenomena ketidakadilan baik itu di kalangan masyarakat
maupun pemerintah. Sekali lagi, hal ini dikarenakan hak dan kewajiban yang
tidak seimbang. Oleh karena itu, kita wajib tahu dan paham mengenai konsep hak
dan kewajiban ini supaya kita dapat melaksanakannya kemudian.
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD
1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal
31.
1. Pasal 27 ayat 1
menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat 2
menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 27 ayat 3 dalam
Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam upaya pembelaannegara.
4. Pasal 28 menetapkan
hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan.
5. Pasal 29 ayat 2
menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya.
6. Pasal 30 ayat 1 dalam
Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pertahanan. Apa
yang dapat dilakukan oleh generasi muda saat ini? Generasi muda saat ini
haruslah sensitif terhadap hak dan kewajiban. Mereka harus memulai perubahan di
tengah keterpurukan negara ini. Hal ini dapat dimulai dari diri mereka
masing-masing dengan melaksanakan kewajiban sebagai pelajar, mahasiswa, atau
profesi masing-masing. Selain itu, dibutuhkan rasa nasionalisme yang kuat dalam
diri para generasi muda sehingga akan tumbuh rasa bela negara. Ketika bela negara
telah tertanam di hati para generasi muda, sangatlah mungkin Indonesia bangkit
dari keterpurukan ini.
Generasi
muda sebagai agent of change memegang
peranan penting bagi masa depan negara ini. Sehingga dibutuhkan sebuah
‘gerakan’ dalam kaum pemuda pemudi untuk merombak ketimpangan antara hak dan
kewajiban. Adapun kita harus mengetahui bahwa hak dan kewajiban bagaikan kedua
barang ditimbang. Apabila yang satu lebih berat maka akan timpang, namun
apabila sama berat maka keduanya akan seimbang. Keseimbangan keduanya inilah
yang dibutuhkan, maka dari itu harus ada kewajiban yang dipenuhi oleh
masyarakat sebelum mereka mendapatkan hak yang harus terpenuhi, begitu pun
sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar